Riauaktual.com - Kepolisian Sektor (Polsek) Seberida berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 1,2 gram pada Selasa (24/9/2024) dini hari. Penangkapan ini terjadi di Dusun Sungai Bangkar, Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu.
Kapolsek Seberida, AKP Yuda Efiar, menyebutkan bahwa aksi ini bermula dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas jual beli narkotika di kawasan tersebut. Mendapat informasi tersebut, pihak Polsek Seberida segera bertindak cepat.
Dipimpin oleh Iptu Donni Widodo Siagian, tim kepolisian melakukan penyelidikan di lokasi yang dilaporkan.
"Sekitar pukul 03.00 WIB, aparat kami berhasil mengamankan dua tersangka, yaitu MS alias Apit Pudin (42) dan SKT alias Anto (32). Keduanya diduga terlibat dalam kepemilikan, penyimpanan, serta peredaran narkotika di wilayah tersebut," ujar AKBP Fahrian Saleh Siregar, Kapolres Indragiri Hulu, pada Rabu (25/9/2024).
Dalam penangkapan itu, petugas menyita barang bukti berupa tiga bungkus sabu-sabu, dua unit telepon genggam, serta uang tunai sejumlah Rp 1.650.000.
Kapolsek Seberida menegaskan bahwa Polsek Seberida akan terus melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
"Kami berkomitmen untuk memberantas narkotika di wilayah kami. Kasus ini akan diproses sesuai hukum yang berlaku berdasarkan Pasal 112 dan 114 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tegasnya.
Saat ini, proses hukum terhadap kedua tersangka tengah berlangsung di Polsek Seberida, dan penyidik akan mendalami lebih lanjut mengenai jaringan narkotika yang melibatkan kedua pelaku.