Kasat Reskrim Polres Rohul Sosialisasikan Netralitas Kepala Desa pada Pilkada 2024

Selasa, 24 September 2024 | 09:46:45 WIB
Kasat Reskrim Polres Rohul Sosialisasikan Netralitas

Riauaktual.com – Kasat Reskrim Polres Rokan Hulu (Rohul), AKP Rejoice Benedicto Manalu, S.Trk., S.I.K., menjadi narasumber dalam sosialisasi dan Ikrar Netralitas Kepala Desa/Lurah pada Pemilihan Bupati-Wakil Bupati Rohul Tahun 2024. Acara tersebut digelar di Islamic Center Rohul, Senin (23/9/2024) sekitar pukul 10.00 WIB.

Acara dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, termasuk Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Rohul, M. Zaki S. STP, Ketua Bawaslu Rohul Fazrul Islami Damsir, S.H., M.H., serta Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono, S.I.K., M.H. yang diwakili oleh Kasat Reskrim AKP Rejoice Benedicto Manalu. Turut hadir pula Kepala Dinas DPMPD Prasetio, para kepala dinas, camat, dan kepala desa se-Rohul.

Kegiatan diawali dengan pembukaan oleh Ketua Bawaslu Rohul, Fazrul Islami Damsir, dilanjutkan dengan sambutan dari Sekdakab M. Zaki S. STP. Setelah itu, para kepala desa menandatangani ikrar netralitas yang diikuti dengan penyampaian materi hukum oleh Kasat Reskrim AKP Rejoice Manalu dan pemateri lainnya, seperti Eko Wirawan dari Kejari Rohul serta Prasetio dari DPMPD Rohul.

Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono melalui Kasat Reskrim AKP Rejoice Benedicto Manalu menyambut baik acara ini dan memberikan apresiasi tinggi atas terselenggaranya ikrar netralitas tersebut. Ia menekankan pentingnya netralitas bagi aparatur pemerintah desa dalam menjaga integritas Pilkada.

"Netralitas aparatur pemerintah desa adalah hal yang wajib untuk melahirkan pemimpin yang baik dan memajukan Kabupaten Rokan Hulu," ujar Rejoice.

Lebih lanjut, Rejoice menambahkan bahwa sikap netral aparatur desa tidak hanya mencegah keberpihakan kepada salah satu calon, tetapi juga menjaga kondusivitas wilayah selama pelaksanaan Pilkada Rohul 2024.

“Semua aparatur desa harus bersikap netral dan tidak terlibat dalam politik praktis,” tegasnya.

Selain itu, Rejoice juga mengingatkan bahwa kepala desa dan lurah memiliki tanggung jawab penting dalam memberikan edukasi politik yang benar kepada masyarakat. Larangan politik praktis bagi kepala desa merupakan amanat dari UU No. 10 Tahun 2016.

Acara ini diharapkan dapat mendorong para kepala desa dan lurah untuk memegang teguh prinsip netralitas demi suksesnya Pilkada Rohul yang damai dan berkualitas.

 

 

Tags

Terkini

Terpopuler