Riauaktual.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak secara resmi menetapkan tiga pasangan calon bupati dan wakil bupati untuk Pemilu Siak 2024. Penetapan ini dilakukan dalam rapat tertutup pada Minggu (22/9/2024) pukul 23:09 WIB, dengan diwakili oleh satu orang Liaison Officer (LO) dari masing-masing pasangan calon.
Ketua KPU Siak, Said Dharma, dalam keterangannya menyampaikan bahwa ketiga pasangan calon yang ditetapkan telah memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu Siak 2024.
"KPU Siak menetapkan 3 pasangan calon bupati-wakil bupati yang memenuhi syarat menjadi peserta Pemilu Siak 2024, sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan (SK) KPU Siak nomor 672/2025," ungkap Said Dharma.
Ia menjelaskan bahwa penetapan tersebut dilakukan berdasarkan proses pendaftaran dan verifikasi berkas calon yang berlangsung pada 27-29 Agustus 2024.
Adapun ketiga pasangan calon yang telah ditetapkan adalah pasangan petahana Alfedri-Husni, pasangan Irving Kahar-Sugianto, dan pasangan Afni Zulkifli-Samsurizal Budi.
Said Dharma juga menambahkan bahwa tahap selanjutnya adalah pengundian nomor urut pasangan calon yang akan dilaksanakan pada Senin, 23 September 2024, pukul 09:00 WIB di halaman kantor KPU Siak.
"Tahap selanjutnya, ketiga pasangan calon akan mengikuti pengundian nomor urut yang dilaksanakan Senin 23 September 2024, pukul 09:00 WIB," jelasnya.
Penetapan ini menandai dimulainya tahapan penting dalam Pemilu Siak 2024, di mana masyarakat akan segera mengetahui nomor urut dari masing-masing pasangan calon yang akan berlaga dalam pemilihan kepala daerah mendatang.