Kasus Aldiko Putra Berlanjut, Polres Kuansing Siap Gelar Perkara

Selasa, 10 September 2024 | 05:52:48 WIB
AKP Shilton, SH

Riauaktual.com – Kasus yang melibatkan Aldiko Putra, anggota DPRD Kuantan Singingi (Kuansing) dari Fraksi PKB, kembali berlanjut setelah sempat tertunda akibat surat telegram dari Mabes Polri terkait penundaan proses hukum bagi peserta Pemilu. Hal ini disampaikan oleh Kapolres Kuansing AKBP Pengucap Priyo Soegito, S.I.K, MH melalui Kasat Reskrim AKP Shilton, SH saat ditemui di ruang kerjanya pada Senin (9/9/2024).

"Kasus Aldiko ini pada prinsipnya tetap berlanjut. Sebelumnya memang sempat tertunda karena ada surat telegram dari Mabes Polri," ujar Shilton.

Shilton menjelaskan bahwa pihaknya telah mengajukan surat permohonan untuk menggelar perkara kembali kepada Ditreskrimsus Polda Riau. Jadwal gelar perkara tersebut akan ditentukan oleh pihak Ditreskrimsus Polda Riau. 

"Insya Allah, gelar perkara akan dilaksanakan secepatnya. Begitu jadwal sudah ditentukan, kita akan segera melanjutkan prosesnya," tambahnya.

Setelah gelar perkara dilakukan, pihak Polres Kuansing berencana memanggil Aldiko Putra untuk dimintai keterangan lebih lanjut. 

"Begitu gelar perkara selesai, kami akan segera memanggil tersangka Aldiko Putra," tegas Shilton.

Saat ditanya mengenai kemungkinan Aldiko tidak kooperatif, Shilton menegaskan bahwa hal itu tidak akan menjadi masalah bagi pihak penyidik. 

"Hadir atau tidaknya tersangka tidak menjadi masalah bagi kami. Kami tetap menjalankan tugas kami sebagai penyidik. Tersangka yang tidak kooperatif akan menjadi bahan pertimbangan jaksa," jelasnya.

Pihaknya juga menegaskan bahwa jika Aldiko tidak hadir dalam dua kali pemanggilan, pihak kepolisian akan melakukan pemanggilan ketiga disertai penjemputan tersangka.

Kasus yang menjerat Aldiko Putra terkait dengan dugaan intimidasi terhadap Abriman, Kepala KPH Kuansing. Peristiwa tersebut terjadi ketika Abriman sedang menangkap pelaku perambahan hutan. Aldiko diduga mengintimidasi Abriman dan memaksanya untuk datang ke rumahnya, yang kemudian dilaporkan oleh Abriman karena merasa terancam.

Proses hukum kasus ini sempat tertunda setelah berkas perkara dikembalikan oleh Kejaksaan Negeri Taluk Kuantan karena dinilai belum lengkap. Selain itu, proses hukum terhadap Aldiko Putra juga tertunda selama masa pemilu berdasarkan surat telegram dari Mabes Polri.

Pantauan Riauaktual.com pada pelantikan anggota DPRD Kuansing di ruang paripurna, Aldiko Putra tampak hadir dan dilantik bersama 34 anggota DPRD lainnya. Ia terlihat berdiri di barisan depan dengan mengenakan jas hitam, kemeja hijau, dan dasi hijau.

Tags

Terkini

Terpopuler