Riauaktual.co - Ketua DPP PDIP Bidang Pemenangan Pemilu Eksekutif Deddy Yervi Hanteru Sitorus angkat bicara mengenai gugatan partai Golkar atas hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul).
Menurut Deddy, jika Golkar merasa ada kesalahan dalam penyelenggaraan PSU di Rohul, seharusnya bukan menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ia menilai gugatan tersebut salah alamat dan harus ditolak.
"Kalau menurut saya gugatan itu salah alamat dan harus ditolak. Karena hal-hal yang menjadi gugatan itu di situ (di Rohul) itu adalah kesalahan penyelenggara pemilu, atau kesalahan pidana pemilu," kata dia saat menghadiri acara konsolidasi PDIP se-Riau di Pekanbaru, Minggu (4/8/24) lalu.
"Misalnya menghalangi orang, itu 'kan bukan ranah MK lagi. Itu pidana pemilu. Atau kalau KPU tidak membagikan undangan, itu ranah DKPP, kenapa ke MK lagi?" ia menambahkan.
Deddy mengatakan gugatan terus menerus atas hasil Pemilu, terlebih ini merupakan gugatan kedua Golkar, akan memberikan rasa tidak pasti kepada masyarakat atas proses demokrasi.
"Jadi ini harus juga hati-hati melihatnya karena ini menimbulkan kelelahan bagi masyarakat juga membuat semakin tidak pasti proses demokrasi kita. Jangan hal-hal kayak begini dijadikan mainan politik lah, hukum dijadikan mainan ya," tegasnya.