Dishub Riau: Gakkum Penumbar di Rohil Banyak Truk Tak Lulus Uji, Total 134 Tilang

Senin, 01 Juli 2024 | 12:27:42 WIB
Gakkum Penumbar Dinas Perhubungan Provinsi Riau di Kabupaten Rokan Hilir.

Riauaktual.com - Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Riau kembali melaksanakan Penegakkan Hukum (Gakkum) Penumpang dan Barang (Penumbar) di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), 25 - 27 Juni 2025.

Kepala Dishub Riau Andi Yanto melalui Kasi Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) Martian kepada Riauaktual.com, Senin (1/7/2024) di ruang kerjanya mengatakan, bahwa razia kali ini menilang 134 truk.

"Dari 134 truk yang kita tilang paling banyak melanggar pasal 288 ayat 3 tentang tidak ada BLU-e dan tanda lulus uji (surat keterangan uji) sebanyak 129 tilang," kata Martian.

Dikatakan Martian, truk yang melanggar pasal 308 ayat a tentang tidak ada izin dalam trayek ada 4 tilang dan pasal 286 tentang tidak laik jalan ada 1 tilang.

"Kita (Dishub Riau, red) terus memaksimalkan Gakkum Penumbar di Provinsi Riau, agar pemilik atau pengusaha truk atau angkutan mematuhi aturan yang berlaku," ujar Martian.

Dijelaksan Martian, pelaksanaan Gakkum Penumbar Dishub Riau berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Razia ini bersama Ditlantas Polda Riau.

"Lokasi razia ada 3 lokasi, yaitu di Jalan Lintas Menggala Ujung Tanjung, Jalan Lintas Bagan Batu km 10, dan Jalan Lintas Perbatasan Riau-Sumut," jelas Martian.

Tags

Terkini

Terpopuler