PEKANBARU (RA) - Proses penerapan Perda Retribusi Parkir saat ini sudah dievaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Setelah melalui proses panjang, saat ini draftnya sudah dipegang oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau sebelum dikembalikan ke Pemko Pekanbaru.
Anggota DPRD Pekanbaru yang menjadi Ketua Pansus Perda Parkir tersebut, Ida Yulita Susanti, mengatakan bahwa hasil tersebut masih belum bisa ditanggapi. Pasalnya, Pemko belum diserahi apa saja yang menjadi koreksi terhadap perda yang diajukan.
"Informasinya memang sudah sampai di Pemprov, tapi karena belum kita pegang draftnya, belum bisa kita proses," sebut Ida kepada wartawan, Senin (7/3).
Untuk isinya sendiri, menurut Ida, bahwa selama tidak bertetangan dengan aturan yang lebih tinggi, Perda tersebut tidak akan dibatalkan. "Jadi Kemendagri hanya akan melakukan koreksi-koreksi apa saja yang dianggap perlu," jelasnya.
Ida menjelaskan bahwa pembahasan Perda Parkir memakan waktu yang cukup lama. Karena berkaitan dengan retribusi, pembahasannya berbeda dengan perda-perda lainnya. "Memang dalam pembahasan perda soal pajak, retribusi, APBD, dan tata ruang, harus ada persetujuan dari Pemprov dan Kemendagri," sebutnya.
Saat Pemko nanti sudah memegang draft dan dibahas oleh DPRD Pekanbaru, jelas Ida, barulah pihaknya akan kembali melakukan perbaikan sesuai dengan evaluasi Kemendagri tersebut. Setelah disahkan kembali, maka hasilnya akan kembali diserahkan ke Pemprov dan Kementerian.
"Kalau yang tentu akan sepakati Perdanya sesuai dengan evaluasi. Jika tidak Kemendagri bisa membatalkannya," sebut Ida. "Prosesnya masih lama untuk diterapkan di Pekanbaru," pungkasnya.
Laporan : DWI