PEKANBARU (RA)- Meskipun tahun 2016 sudah berjalan, namun penetapan besaran Upah Minimum Kota (UMK) Kota Pekanbaru hingga saat masih ini belum disetujui Pemrov Riau.
Menanggapi hal tersebut, Walikota Pekanbaru H Firdaus MT, Kamis(7/1/2016) mengaku jika tim verifikasi Pemrov Riau dalam penetapkan besaran Upah Minimum Kota (UMK) Kota Pekanbaru kurang teliti. Sehingga draf UMK Pekanbaru dikembalikan.
"Kita sudah melakukan rapat dengan Dewan Pengupahan pasca draf UMK Pekanbaru dikembalikan Gubernur. Dari rapat tersebut, diketahui jika perhitungan angka UMK tersebut sudah sesuai Peraturan Pemerintah(PP) nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Jadi tidak benar kalau kita tidak ikut aturan," ujarnya.
Firdaus menambahkan, besaran UMK tahun 2016 yang ditetapkan oleh Pemko Pekanbaru sebesar Rp 2.165.435. Angka ini sudah sesuai dengan batas toleransi yang diperbolehkan dan tidak menyalahi, sebagaimana yang dimaksud oleh tim verifikasi dari Pemprov Riau.
"Besaran UMK ini tetap akan diajukan Pemko Pekanbaru kepada Pemprov Pekanbaru. Sebab, kita merasa sudah dihitung sesuai dengan mekanisme oleh Dewan Pengupahan Kota Pekanbaru," tutupnya. (YAN)