Bawaslu Kota Pekanbaru Himbau Peserta Pemilu Tahan Diri Berkampanye

Kamis, 02 November 2023 | 18:43:48 WIB
Plh Ketua Bawaslu Kota Pekanbaru, Taufik Hidayat didampingi Misbah Ibrahim, Reni Purba dan Raja Inal Dalimunte

Riauaktual.com - Jelang pengumuman Daftar Calon Tetap ( DCT ) Legislatif yang di tetapkan Komisi Pemilihan Umum Kota Pekanbaru, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pekanbaru menghimbau kepada peserta pemilu yaitu partai politik untuk menahan diri berkampanye sebelum tanggal 28 November 2023.

Hal itu diungkapkan Plh Ketua Bawaslu Kota Pekanbaru, Taufik Hidayat yang didampingi Misbah Ibrahim, Reni Purba dan Raja Inal Dalimunte di hadapan awak media di Kantor Bawaslu Kota Pekanbaru Jalan Puyuh, Kecamatan Sukajadi Pekanbaru.

"Hari ini melakukan Press Confrence terkait aturan pengawasan di tanggal 4 - 27 November 2023. Setelah di umumkan DCT, Bawaslu kota Pekanbaru akan melaksanakan Operasi Penurunan Alat Peraga yang saat ini bertebaran di sepanjang Jalan Kota Pekanbaru. Kita bekerja sama dengan pemko Pekanbaru melalui Satpol PP Kota Pekanbaru," terang Taufik, Kamis (2/11/2023) siang.

Adapun alat peraga yang di tertibkan yang memuat unsur dan materi kampanye seperti visi misi, program peserta pemilu, citra diri dan kalimat mengajak memilih yang di sertai dengan gambar paku.

"Bawaslu Kota Pekanbaru dan Satpol PP akan menertibkan alat peraga yang berada di sepanjang jalan protokol kota pekanbaru. Selain itu Bawaslu Kota Pekanbaru beserta jajarannya yaitu Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan juga di turunkan untuk menertibkan alat peraga di tempat-tempat yang menjadi larangan pemasangan alat peraga seperti rumah ibadah, pohon, tiang listrik, rumah sakit atau pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung pemerintah serta fasilitas umum milik pemerintah," beber Taufik

Selain itu, menurut Misbah Ibrahim selaku Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Pekanbaru, peserta pemilu yang merasa hak nya tidak terpenuhi dalam hasil keputusan DCT yang di keluarkan KPU Kota Pekanbaru, bisa melaporkan sengketa ke Bawaslu Kota Pekanbaru.

"Syaratnya dengan mempersiapkan bukti formil dan materil kelengkapan berkas yang di terima mulai tanggal 6-8 November 2023 dari pukul 08.00 - 16.00 WIB. Bawaslu Kota Pekanbaru akan memproses laporan ini selama 12 hari kerja sejak laporan teregistrasi," tandas Ibrahim.

Mengantisipasi terjadinya kampanye diluar tahapan, Reni Purba Selaku Kordiv Pencegahan, Parmas dan Humas, menghimbau peserta pemilu untuk menahan diri tidak melakukan kampanye ataupun pertemuan terbatas bersama masyarakat ataupun konstituennya.

"UU No 7 Tahun 2017 pasal 492 UU Nomor 7 Tahun 2023 menyebutkan yakni setiap orang yang sengaja melakukan kempaye pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU (Kabupanten/Kota) untuk setiap peserta pemilu sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurangan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling bayak Rp12.000.000,00(dua belas juta rupiah)," ungkap Reni.

Tags

Terkini

Terpopuler