Disperindag Telusuri Gudang Tak Berizin dan menyimpan Barang Ilegal

Senin, 13 Juli 2015 | 12:20:29 WIB
ilustrasi

PEKANBARU (RA)- Guna mengantisifasi barang-barang tak berizin masuk ke Kota Pekanbaru, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru terus melakukan penelusuran ke sejumlah gudang-gudang yang tidak memiliki izin.

Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Kota Pekanbaru, Mas Irba H Sulaiman mengatakan bahwa penelusuran Ini dilakukan karena adanya laporan yang masuk. Dimana sejumlah gudang yang ada di Pekanbaru difungsikan sebagai tempat menumpuk barang ilegal.

"Biasanya barang-barang ilegal ini adalah barang impor, terutama menyangkut makanan dan minuman. Untuk itu pihaknya juga sudah membentuk tim guna menindaklanjuti laporan tersebut," jelasnya.

Disinggung, laporan tersebut berasal dari komplek pergudangan di wilayah mana, Irba membeberkan komplek pergudangan tersebut berada di daerah Kecamatan Tampan.

"Ada salah satu gudang di daerah itu, setelah kita selidiki disana benar ada transaksi disana, ada meja, dan ada orang yang berbelanja. Terkait temuan ini nanti kita akan minta pertanggung jawabannya. Seharusnya gudang itu tidak ada transaksi dan sebagainya," paparnya.

Selain di Tampan, lanjut Irba, pihaknya juga akan menelusuri komlek pergudangan di sekitar Jalan Soekarno- Hatta. Serta beberapa komplek pergudangan lainnya khususnya di pintu keluar masuk Kota Pekanbaru, seperti di lintas utara ada komplek platium, dan di daerah Tampan ada di Avian.

"Untuk itu, kita minta kepada pelaku usaha untuk mengikuti peraturan yang ada. Pihaknya juga tak pernah mempersulit dan menghalangi pelaku usaha untuk mengurus perizinan. Malah kita telah sosilisasikan hal ini," sebutnya.

Menurutnya, Pemko sudah saatnya menerapkan UU nomor 7 tahun 2014, tentang pengawasan perizinan. Sesuai dengan pasal 106 telah diatur bagi Pelaku usaha yang tak punya prizinan, maka akan dikenkana denda Rp10 miliar dan pidana 4 tahun penjara.

"Kalau gudang tak ada izin bisa kita kenakan pasal ini," terangnya.

Didalam pasal itu juga mengatur, bagi mereka yang menyimpan barang kebutuhan pokok, sehigga terjadi kelangkaan, disini denda bisa menjacapai Rp50 miliar atau hukum pidana 5 tahun penjara.

Terkini

Terpopuler