Riauaktual.com - Pengadilan Negeri Pekanbaru menolak permohonan praperadilan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru M Noer terkait penetapan sebagai tersangka dalam kasus dugaan perusakan kelapa sawit.
Hakim menyatakan penetapan tersangka tersebut sah, Senin (4/9/2023), sehingga penyidikan akan dilanjutkan.
"Menolak permohonan praperadilan para Pemohon seluruhnya," ujar hakim,
Selain M Noer, JS juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Kejaksaan Tinggi Riau telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari polisi terkait kasus ini.
Proses penyidikan akan berlanjut, dan berkas perkara akan dikirimkan ke jaksa penuntut.
Kasus ini melibatkan perusakan tanaman sawit yang berlokasi di daerah Rumbai, di mana 70 batang pohon kelapa sawit yang baru ditanam oleh pelapor diduga dicabut dan dirusak.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan mengatakan dengan putusan hakim tersebut pihaknya akan melanjutkan proses penyidikan.
"Proses penyidikan masih berjalan. Secara teknis kita akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan. Kemudian kirim berkas perkara ke Umum," ujar Asep, Selasa (5/9/2023).
Dalam penanganan kasus ini, penyidik sebelumnya telah mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
Kedua tersangka disangkakan tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan Pasal 170 KUHPidana.
Berdasarkan SPDP itu, Kejati Riau menunjuk beberapa orang jaksa untuk mengikuti perkembangan penyidikan oleh polisi.
Namun SPDP dikembalikan jaksa ke Polda Riau karena penyidik tak kunjung melimpahkan berkas perkara ke kejaksaan. Terkait hal itu, Asep menegaskan akan kembali mengirimkan SPDP ke kejaksaan.
"Nanti pengirimannya sekalian dengan pengiriman berkas perkara ke Jaksa Penuntut," tandas Asep.