PEKANBARU (RA)- Tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru menangkap dua orang bandar narkoba, berinisial Ya (45) dan Jo (20). Dari tangan warga asal Selatpanjang, Kabupaten Kepulauan Meranti itu, diamankan 900 butir ekstasi dan 75 gram sabu-sabu.
Penangkapan dilakukan, Minggu (5/7/2015) sekitar pukul 17.00 WIB, di kamar 712 Hotel Holiwood, Jalan Kuantan Raya Pekanbaru. Saat itu, tersangka sedang melakukan transaksi narkoba dengan polisi yang menyamar sebagai pembeli.
"Penangkapan berawal dari informasi yang menyebutkan ada warga yang bisa menyediakan pesanan narkoba dalam jumlah berapa pun. Tim lalu melakukan penyelidikan intensif selama satu pekan hingga memesan narkoba pada tersangka," ujar Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo.
Dari Tempat Kejadian Perkara (TKP), polisi mengamankan satu kantong berisi 350 butir pil ektasi warna kuning merek Chanel dan 25 gram sabu-sabu. Barang haram itu sempat dibuang tersangka Ya dari jendela kamar hingga jatuh ke loteng di lantai satu hotel.
"Disaksikan dua orang teknisi, polisi mengambil barang haram yang disepakati seharga Rp42,5 juta dan Rp23 juta itu," kata Guntur.
Pengakuan tersangka Ya kepada petugas, dirinya masih menyimpan narkoba di rumahnya. Tanpa buang waktu, petugas melakukan penggeledahan di Jalan Sutomo Gang PLN Nomor 5a, Pekanbaru, dan menemukan tujuh kantong berisi 530 butir pil ekstasi merek Chanel, 50 gram sabu-sabu, dua unit timbangan dan plastik pembungkus.
Guntur mengatakan tersangka merupakan target operasi yang hari-hati menentukan pembeli. Saat dihubungi untuk pemesanan narkoba, tersangka menentukan tempat di salah satu hotel di Jalan Setiabudi, Pekanbaru.
Namun, tersangka akhirnya memindahkan transaksi ke Hotel Holiwood. Sebelum transaksi, tersangka memperlihatkan pil ekstasi dan sabu-sabu yang dipesan. Tak lama berselang, polisi melakukan penggerebekan.
Tersangka Ya mengaku barang haram itu didapat dari seseorang berinisial Yi, warga Kuantan Regency. Polisi lalu mencek sinyal handphone Yi, ternyata bersangkutan berada di Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
Meski begitu, petugas didampingi Ketua RT (Rukun Tetangga) setempat tetap menggeledah rumah Yi tapi hasilnya nihil. Menurut Ketua RT, rumah itu sudah kosong sejak satu bulan lalu.
"Saat ini tersangka Ya dan Jo serta barang bukti sudah diamankan di Mapolresta Pekanbaru. Kasus masih dikembangkan," pungkas Guntur. (Ktc)