Keluarga Arvina Wulandari Kembalikan Duit Negara Rp100 Juta ke Kejari Kampar

Selasa, 15 Agustus 2023 | 08:14:50 WIB
Keluarga Arvina Wulandari Kembalikan Duit Negara

Riauaktual.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar terus berupaya mengoptimalkan proses pengembalian kerugian keuangan negara dari kasus korupsi yang sedang ditangani, bahkan saat perkara mencapai tahap persidangan.

Salah satu contoh baru-baru ini adalah usaha pengembalian kerugian dari Arvina Wulandari, terdakwa dalam kasus korupsi di Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Bangkinang. Kali ini, berhasil dikembalikan sebesar Rp100 juta.

Kajari Kampar, Sapta Putra, memimpin Korps Adhyaksa di wilayah tersebut dan mengonfirmasi bahwa keluarga terdakwa telah menyerahkan sejumlah uang pengembalian kerugian negara tersebut kepada Kejari.

"Tadi keluarga terdakwa menyerahkan sebagian kerugian negara, jumlahnya Rp100 juta," kata Kajari Sapta Putra kepada Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Marthalius pada Selasa (15/8/2023).

Arvina sedang menjalani persidangan atas tuduhan kasus korupsi yang melibatkan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penggunaan dana BLUD RSUD Bangkinang pada Tahun Anggaran (TA) 2017 dan 2018. Kerugian yang diduga dia akibatkan hampir mencapai Rp7 miliar.

Jaksa yang terlibat dalam proses ini, Martha, menyatakan bahwa pengembalian ini akan membantu mengurangi jumlah kerugian negara yang timbul. Aset terdakwa yang disita selama penyidikan juga menjadi bagian dari upaya pemulihan kerugian.

"Kami mengapresiasi iktikad baik terdakwa. Ini sejalan dengan semangat penanganan tindak pidana korupsi, yaitu pemulihan kerugian keuangan negara," ungkap Martha.

Uang pengembalian sebesar Rp100 juta diserahkan kepada Bendahara Penerimaan dan akan disetorkan ke Rekening Penerimaan Lainnya (RPL) Kejari Kampar. Uang tersebut menjadi barang bukti dalam persidangan.

"Kehadiran pengembalian ini akan berdampak pada tuntutan pidana oleh Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan," sambung Martha.

Sebelumnya, Kejari Kampar menerima pengembalian Rp150 juta dari terdakwa dalam kasus korupsi terkait.

Jumlah tersebut berasal dari Deffi Amelia yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi terkait dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di Puskemas Kampar Kiri Hulu (KKH) I.

Pengusutan oleh penyidik Polda Riau. Arvina sendiri adalah Bendahara Pengeluaran BLUD RSUD Bangkinang.

Ingat bahwa kasus ini melibatkan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penggunaan dana BLUD RSUD Bangkinang pada Tahun Anggaran (TA) 2017 dan 2018. Kerugian mencapai Rp6.992.246.181,04 menurut laporan BPK RI.

Arvina dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 yang diubah oleh UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Upaya pengembalian kerugian menunjukkan komitmen Kejari Kampar dalam memberantas korupsi dan mengembalikan kerugian negara.

Tags

Terkini

Terpopuler