PEKANBARU (RA)- Pada hari kedelapan Ramadhan, Kamis (25/6/2015), Tim Pemantau Pemko Pekanbaru melakukan sidak ke sejumlah kedai kopi yang masih buka. Tim menyita kursi kedai kopi.
Kedai kopi yang terbukti masih berjualan dan tidak mematuhi surat edaran walikota langsung diberikan tindakan tegas. Pantauan di lapangan, sidak yang dipimpin oleh Ketua Tim Pemantau pelaksanaan Surat Edaran (SE) Walikota M Noer MBS menemukan kedai kopi yang berani buka di siang hari.
Kedai kopi tersebut seperti Kedai Kopi Bandung dan Kedai Kopi Surya Jaya di Jalan Tuanku Tambusai. Di kedai kopi ini petugas mengangkut masing-masing 10 kursi.
Di Jalan Belimbing kecamatan Marpoyan Damai, petugas kucing-kucingan dengan pemilik usaha. Ada enam kedai kopi yang buka. Namun sayang, saat petugas datang, pemilik kedai kopi mengunci pintu dari dalam.
Menanggapi masih adanya kedai kopi yang tidak mengindahkan surat edaran Walikota, Assisten I Sekda Pekanbaru M Noer MBS yang juga selaku Ketua Tim Pemantau pelaksanaan SE walikota sangat menyayangkan kondisi ini. Seharusnya surat edaran yang diterbitkan dapat dipatuhi pedagang.
"Kita sudah beri toleransi kepada mereka untuk bisa beroperasi tapi harus memasang spanduk yang bertuliskan kedai kopi atau rumah makan non muslim. Kalau sekarang kan namanya mereka menyalahi aturan makanya kursi yang ada kita bawa," ungkap Noer dengan wajah kesal.
Setelah mengamankan puluhan kursi dari rumah makan dan kedai kopi yang buka siang hari, tim akan memanggil seluruh pemilik rumah makan untuk datang ke kantor Satpol PP.
"Mereka akan kita berikan peringatan dan membuat surat pernyataan, setelah itu silahkan diambil barang-barang yang kita amankan dengan catatan tidak boleh lagi mereka membuka usahanya di siang hari selama bulan puasa," kata M Noer.
M Noer menyarankan bagi rumah makan yang beroperasi untuk non muslim diminta segera mengurus izin ke BPT-PM Kota Pekanbaru. "Kalau mau buka uruslah izinnya ke BPT-PM. Tapi itu pun untuk rumah makan non muslim," sambungnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Badan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal (BPT-PM) M Jamil menyebutkan, selain menyita kursi, tim Yustisi juga menyita surat izin usaha kedai kopi yang bersangkutan.
"Bagi mereka yang buka, berarti tidak patuh dengan aturan dan imbauan pemko. Bagi yang kedapatan maka kita sita izin usahanya, serta kursinya," tutupnya. (yan)