Said: Anggota Dewan tak Paham Aturan

Senin, 22 Juni 2015 | 11:12:38 WIB
ilustrasi

PEKANBARU (RA)- Banyaknya penyataan dari kalangan anggota legeslatif terkait dengan kejelasan payung hukum Program Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga (PMBRW) dibantah keras oleh Pemerintah Kota Pekanbaru.

Koordinator PMBRW Said Rusmani mengatakan, bahwa pernyataan kalangan dewan yang menyebut PMBRW belum memiliki Payung hukum tersebut tidaklah benar.

"Kata siapa PMBRW belum memiliki payung hukum? Kalau ada anggota yang bilang seperti itu, berarti anggota dewan tersebut tidak paham dengan aturan. Sudah ada Perwako sebagai acuannya. Bukan hanya itu, Perwako tersebut saat ini sedang dalam proses untuk peningkatan menjadi Perda," kata Said.

Saat ini, jelas Said, Ranperda soal PMBRW sudah masuk dalam prioritas Pemko Pekanbaru untuk segara disahkan menjadi Perda. Dari 27 Ranperda yang masuk ke Bagian Hukum Pemko Pekanbaru, Ranperda ini merupakan satu dari empat Ranperda yang menjadi prioritas.

"Selain PMBRW, Ranperda Pembangunan Masjid Paripurna, SMP Madani dan SMK Teknologi juga menjadi prioritas.Jadi sudah tidak ada malasah lagi, program ini akan lanjut terus, sekarang 393 RW yang sudah disalurkan dananya," katanya.

Meski saat ini kalangan dewan meminta untuk mengkaji ulang Ranperda PMBRW tersebut, Said mengaku tidak mempersoalkan. Sebab semua yang dilakukan sudah sesuai aturan.

"Ini dilanjut terus, kita sedang menyiapkan rancangan Perda dan penjelasan Perda. Tidak ada asalan dari kalangan dewan untuk menolaknya. Apalagi program ini sangat membantu masyakat, dan seharusnya masyarakat beryukur dengan adanya program ini," kata Said.

Disinggung apakah pendanaan dari program PMBRW ini menggunakan dana bansos dari APBD, Said membenarkan. Namun terkait aturan yang berlaku, bahwa dana bansos ini hanya bisa satu kali digulirkan, Said mengklaim jika ada perbedaan penerjemahaan dalam mememahami aturan tersebut.

"Betul, program tersebut hibah Bansos, maka hanya bisa satu kali digulirkan, tetapi kalau aturan hukum lain yang mengikutinya itu diperbolehkan berkelanjutan. Program ini kan ada perwakonya, jadi boleh dengan hibah bansos, dan tidak mesti satu kali digulirkan," tutupnya

Terkini

Terpopuler