Riauaktual.com - Rencana pengembangan Project S oleh TikTok menjadi sorotan banyak pihak. Mereka khawatir, proyek ini untuk mengambil data produk-produk yang laris di Indonesia untuk diproduksi sendiri di China. Jika hal itu benar terjadi, maka Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) akan terancam.
Hal tersebut disampaikan Pengamat Teknologi sekaligus Direktur Eksekutif ICT Institute, Heru Sutadi seperti ditulis Senin (10/7).
”Ini yang kita takutkan di mana produk-produk luar negeri dengan mudah dijual dan masuk ke Indonesia. Karena ini tentu akan berdampak negatif bagi UMKM di Indonesia. Jadi memang harus ada perhatian,” jelas Heru yang dilansir dari RM.id.
Menurut Heru, jika pasar Indonesia diserbu barang impor, maka yang maju adalah negara tempat barang tersebut diproduksi. Sementara Indonesia hanya akan menjadi pasar dari produk-produk asing tersebut.
Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira mengatakan, pengaturan soal konten produk impor di e-commerce memang belum ketat, khususnya untuk e-commerce yang menerapkan praktik cross border seperti Shopee dan Lazada hingga yang menerapkan model bisnis social commerce seperti Tiktok shop.
“Masalah di Tiktok ini menunjukkan belum adanya pengaturan dan pengawasan dari Pemerintah terkait jual beli menggunakan platform media sosial atau social commerce. Ada loopholes kebijakan seiring dengan naiknya tren belanja di social commerce,” ujar Bhima.
Menurut Bhima, karena bentuknya adalah jual beli secara elektronik, TikTok Shop harusnya tunduk pada aturan terkait konten lokal dalam ritel, perlindungan konsumen dan penjual. Aturan main harus adil, tidak ada bedanya berjualan live di TikTok Shop dengan platform e-commerce lainnya.
“Kalau dibiarkan social commerce menjadi fasilitas masuknya barang impor ini akan berisiko bagi pelaku usaha lokal banyak yang akan gulung tikar,” ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki menyampaikan, revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50/2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE) sangat dibutuhkan guna melindungi industri UMKM dalam negeri. Tidak hanya itu, revisi ini juga dapat melindungi e-commerce dalam negeri serta konsumen karena dapat memastikan produk impor tidak dapat memukul harga milik UMKM dalam negeri.