Pengawasan Pendirian Bangunan Diperketat

Senin, 15 Juni 2015 | 11:58:09 WIB
ilustrasi

ROHUL (RA)- Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya (TRCK) Rokan Hulu (Rohul) melakukan pengawasan ketat pendirian bangunan, baik rumah maupun rumah toko dan industri. Langkah ini dilakukan sebagai upaya mengoptimalkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Hal ini dikatakan Kepala Dinas TRCK Rohul, Bisman, di Pasirpangaraian. Ia mengatakan pengawasan ini melibatkan Pemerintah Kecamatan (Pemcam). "Kita terus melakukan pendataan IMB dari pintu ke pintu rumah masyarakat di 16 kecamatan se-Rohul. Untuk mensukseskan kegiatan ini kita melibatkan pemerintah kecamatan," ujarnya.

Bisman menambahkan, upaya mengoptimalkan pengawasan tersebut pihaknya menyiapkan tim patroli IMB dan menyediakan dua mobil patroli dilengkapi atribut jelas. "Nanti, tim patroli IMB berkeliling ke kecamatan untuk melakukan pemantauan izin bangunan," jelas Bisman.

Dijelaskannya, tugas pokok dan fungsi dari tim patroli IMB, apabila ada pendirian bangunan tanpa IMB atau tidak sesuai dengan tata ruang teknis pendirian bangunan, maka bangunan itu akan ditertibkan. Untuk menertibkan itu, pihaknya melibatkan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Rohul. "Sebelum ditertibkan, tentunya kita menyurati pemilik bangunan tersebut dahulu," sebut Bisman.

Menurut Bisman, tahun ini pihaknya fokus melakukan pengawasan IMB di Kecamatan Ujung Batu dan Kota Pasirpangaraian sekitarnya. "Pendataan dan pengawasan IMB menjadi prioritas dalam pengembangan daerah," sebutnya.

Ia menjelaskan, sasaran bangunan yang akan didata IMB-nya, seperti semua bangunan perusahaan, tower, pabrik, rumah toko, tempat usaha dan rumah penduduk. "Kita terus berupaya melakukan pendekatan persuasif dulu. Kalau membandel, terpaksa kita tertibkan," ucapnya.(ktc)
 

Terkini

Terpopuler