Ilhamdi : Hampir Seluruh Surat Tanah dan Buku Register Tanah di Provinsi Riau Berpotensi Menimbulkan Masalah

Ahad, 18 Juni 2023 | 16:37:44 WIB
Seminar "Peran Perangkat Desa Dalam Mencegah Sengketa Tanah Di Wilayah Provinsi Riau"

Riauaktual.com - Provinsi Riau saat ini menjadi pusat sengketa tanah di Indonesia yang mendapat respon dari berbagai kalangan. Mulai dari sengketa tanah hak milik orang perorangan, masyarakat dengan perusahaan, penguasaan kawasan hutan, tanah ulayat, penguasaan tanah negara, dan lain sebagainya.

Mirisnya, banyaknya oknum pemerintahan mulai dari perangkat desa, kepala desa, dan lain sebagainya yang juga seharusnya bertanggung jawab untuk menyelesaikan dan mencegah pada tingkat dini tapi justru tidak sanggup berbuat apa-apa. Sehingga banyak sengketa tanah diselesaikan melalui cara-cara premanisme dan berujung ke meja hijau.

Isu ini dibahas dalam seminar dengan tema “Peran Perangkat Desa Dalam Mencegah Sengketa Tanah Di Wilayah Provinsi Riau” yang digelar di Ballroom Hotel Bono, Sabtu (17/6/2023) kemarin.

Seminar ini berlangsung alot dan mendapat respon yang sangat antusias dari Para Peserta. Ada sejumlah pemateri yang dihadirkan diantaranya, Ilhamdi M.H., selaku Dekan Fakultas Ilmu Komunikasi dan Hukum Universitas Hang Tuah Pekanbaru.

Dirinya benar-benar mengupas tuntas dari upaya pencegahan yang dapat dilakukan oleh perangkat desa agar tidak timbul sengketa tanah dikemudian hari.

Di awal seminar, Ilhamdi menyampaikan aspek teori tentang hukum pertanahan di Indonesia serta peraturan-peraturan perubahan regulasi mengenai tanah di Indonesia.

Pembahasan semakin serius ketika pemateri menanyakan kepada peserta yang hadir dari berbagai Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau.

“Jadi, buku register tanah didesa tidak ditandatangani pihak desa dan principal? salah satu peserta menjawab, “tidak pak” ada juga yang menjawab," ada pak tapi hanya paraf dari sekdes," kemudian bentuk surat tanah pada umumnya ditempat tersebut berbentuk Surat Keterangan Tanah (SKT) atau Surat Keterangan Ganti Kerugian (SKGR).

Ilhamdi yang juga selaku praktisi hukum yang sudah lama menggeluti kasus-kasus pertanahan di Provinsi Riau sangat terkejut, ternyata terungkap berbagai praktik-praktik pembuatan surat tanah dan pencatatan register tanah yang tidak prosedural serta berpotensi bermasalah

"Saya sudah tanyakan ke peserta tadi mengenai buku register tanah di desa, semua dari keterangan mereka menyatakan ada register tanah yang dibuat nomor langkau, tidak menjelaskan data fisik tanah dan data parapihak, yang lebih parah lagi register tidak dicatat dan ditandatangani pihak desa dan prinsipal, inikan bermasalah?," ungkapnya.

"Saya sudah sampaikan tadi bagaimana proses pencatatan register tanah dengan baik dan benar, kemudian bagaimana peran perangkat desa dalam upaya memperbaiki administrasi di Desa saya sudah sampaikan juga," ucap Ilhamdi tegas.

Seminar spektakuler tersebut telah memancing banyak pertanyaan dari peserta seminar. Bahkan ada peserta bertanya yang menulis diatas kertas, namun satu persatu telah dijawab tuntas oleh pemateri.

Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia Provinsi Riau, Nina H Siahaan sangat mengapresiasi acara seminar yang diisi pembicara dari Universitas Hang Tuah Pekanbaru tersebut.

"Kami sangat bersyukur dapat ilmu dari bapak (Ilhamdi). Ternyata selama ini kita banyak kekurangan dan alhamdulillah pemateri telah memberikan ilmunya mengenai bagaimana pencatatan buku register tanah yang baik dan benar serta pembuatan SKT dan SKGR yang baik dan benar," katanya

"Kita kasihan juga teman-teman perangkat desa sering terbawa-bawa kasus tanah padahal mereka tidak bersalah, untuk itu lebih baik kita mencegah sebelum terjadi masalah, itu semua berawal dari administrasi yang baik dan benar, hasil seminar ini Insha Allah akan kami terapkan di desa masing-masing," tutup Nina.

Terkini

Terpopuler