PEKANBARU (RA)- Tinggal dua pekan lagi, bulan Ramadhan segera menghampiri. Untuk itu, Pemerintah Kota Pekanbaru tengah menyusun Surat Edaran (SE) tentang aturan-aturan yang mesti diikuti pelaku usaha dan masyarakat selama satu bulan.
Wakil Walikota Pekanbaru, Ayat Cahyadi mengatakan bahwa selama bulan suci ramadhan ada aturan-aturan tertentu yang wajib di ikuti untuk menghormati orang yang sedang menjalankan ibadah puasa.
Seperti larangan tempat usaha restoran atau rumah makan yang buka siang hari dan larangan membuka tempat hiburan serta penyakit masyarakat(pekat).
"Dalam waktu dekat ini kita rapat bersama MUI, tokoh masyarakat dan SKPD terkait untuk membahas draft surat edaran walikota tentang aturan selama bulan suci ramadhan," ujarnya ketika ditemui, Rabu (8/6) aula kantor Walikota.
Menurut Ayat, secara umum aturan yang ada pada surat edaran bulan suci ramadhan ini tidak jauh berbeda dengan tahun sebelumnya.
"Saya rasa poin-poinnya sama dengan SE tahun lalu, dimana restoran, rumah maka,, warung makan kaki lima, kedai kopi dan sejenisnya dapat dibuka dari pukul 16.00 wib sampai dengan imsak. Sedangkan bagi usaha penjualan snack/bakery boleh dibuka selama bulan suci ramadhan untuk penjualan dibawa pulang dan tidak melayani pembeli menikmati sajian ditempat penjualan. Untuk restoran/rumah makan khusus non muslim dapat dibuka disiang hari. Dengan cara memasang spanduk dengan ukuran 1 x 4 meter yang bertuliskan restoran/rumah makan non muslim dan diatur dengan izin khusus dari BPTPM," jelasnya.
Ayat juga menghimbau kepada seluruh masyarakat agar sama-sama untuk menghargai bulan suci ramadan ini.
"Kepada masyarakat bersiap siap memasuki bulan ramadhan. Menjadikan kita orang bertakwa mendapat keberkahan. Maunya metropolitan madani jangan hanya bulan puasa. Ya, artinya sama sama kita bangun kota kita," pesannya.
Laporan : nti