Guntur Tersangka, Plt Gubernur Prihatin

Jumat, 29 Mei 2015 | 14:20:41 WIB
Plt Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman

RIAU (RA)- Muhammad Guntur mantan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau yang kini menjabat sebagai Staf Ahli Bidang Pemerintahan Provinsi Riau ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Ia terseret dugaan korupsi pengadaan lahan untuk asrama haji Riau.

Penetapan status tersangka salah seorang anak buahnya itu membuat Plt Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman turut prihatin. Ia pun mendoakan supaya Staf Ahli Gubernur tersebut dapat tabah menjalani proses hukum yang menimpanya.

"Tentunya kita sangat prihatin mendengar kabar ini. Kita doakan supaya dia (MG) bisa tabah menjalankan proses hukum yang dijalani," ujar Plt Gubri setelah mendengar informasi penetapan tersangka salah seorang pejabat tinggi pratama Pemprov Riau tersebut, Kamis (28/5) malam.

Didampingi Kepala Biro Humas Setdaprov Riau Darusman, Plt Gubri juga mengingatkan kepada seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemprov Riau, supaya dapat bertugas dengan hati-hati dan lebih taat aturan demi kemajuan pembangunan.

Terlebih dengan berbagai regulasi yang terus berubah. Maka pejabat Pemprov diminta untuk melek aturan sehingga pembenahan internal pemerintahan yang baik dan bersih (Good Governance) bisa terwujud.

"Sedapat mungkin SKPD untuk berhati-hati dalam melaksanakan program kegiatan, supaya tidak melanggar aturan," sambungnya begitu tiba di Pekanbaru Pukul 21:30 WIB setelah melalui perjalanan udara empat jam dari Maluku.

Guntur ditetapkan Kejati Riau sebagai tersangka kasus pengadaan lahan asrama haji, Kamis (28/5). Disebutkan atas kasus tersebut, negara dirugikan hingga sekitar Rp10 Miliar.

Sebelumnya, Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau, meningkatkan status perkara dugaan korupsi pengadaan tanah untuk embarkasi haji Provinsi Riau. Peningkatan status perkara ini, sekaligus menetapkan Muhammad Guntur dan beberapa rekannya sebagai tersangka.

Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Mukhzan, Kamis (28/5/2015) malam membenarkan penetapan tersebut, berdasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Kajati Riau Nomor Print : - 04.a/N.4/ Fd.1/ 05/2015 tanggal 21 Mei 2015.

"Maka kita menetapkan kasus pengadaan tanah untuk embarkasi haji ke tingkat penyidikan," ujar Mukhzan.

Kasus tersebut, sambung Mukhzan, bermula pada 2012 lalu, dimana pemerintah Riau melalui Biro Tata Pemerintahan, mengalokasi anggaran kegiatan pengadaan tanah untuk embarkasi haji lebih kurang sebesar Rp17 miliar lebih.

"Berdasarkan penetapan harga oleh tim appraisal, harga tanah tersebut bervariasi antara Rp320.000 hingga Rp425.000," lanjut Mukhzan.

Dugaan penyimpangan muncul pada saat pembebasan lahan, diantaranya harga tanah yang dibayarkan ternyata tidak berdasarkan kepada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tahun berjalan, serta tidak berdasarkan kepada harga nyata tanah di sekitar lokasi yang diganti rugi, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah bagi Kepentingan Umum.

"Berdasarkan alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP, penyidik telah menyimpulkan adanya suatu peristiwa pidana terkait adanya dugaan kerugian keuangan negara lebih kurang Rp10 miliar dan menetapkan kuasa penggunaan anggaran yakni MG dan beberapa lainnya sebagai tersangka atau sebagai pejabat yang dapat dimintakan pertanggung jawaban pidana," tukas Mukhzan.

Perbuatan tersebut diduga telah melanggar Pasal 2 ayat 1, atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

 

Laporan : romg

Terkini

Terpopuler