Hasil Tangkapan BNNP Riau 20 Pecandu Dirawat Inap

Ahad, 24 Mei 2015 | 15:46:40 WIB
ilustrasi

RIAU (RA)-  Setelah dilakukan assessment oleh tim terpadu di Badan Narkotika Nasional (BNNP) Riau. Sebanyak 20 orang dari total 48 orang pengguna narkotika yang terjaring razia di diskotik Grand Dragon dan SP Club diputuskan untuk direhabilitasi rawat inap. Ke-20 orang tersebut, direhabilitasi di Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Riau selama tiga bulan.

Kepala BNNP Riau Kombes Pol Ali Pranaka saat dikonfirmasi melalui Kabid Pencegahan Ir Pinondang Poltak Marganda kepada wartawan, Ahad (24/5) mengatakan, sebanyak 20 orang yang diputuskan untuk dilakukan rehabilitasi rawat inap tersebut lantaran berdasarkan hasil assessment merupakan pecandu narkotika yang telah lama.

“Karena dinilai sudah lama mengkonsumsi narkotika, maka salah satu cara untuk menyembuhkannya adalah dengan dilakukan rehabilitasi rawat inap. Nantinya mereka akan diberikan materi-materi dan kegiatan yang intinya berusaha menyembuhkan mereka dari ketergantungan narkotika,” katanya.

Sedangkan untuk ke-28 orang lainnya, diputuskan untuk direabiltasi rawat jalan dengan wajib lapor ke kantor BNNP Riau Jalan Pepaya Kecamatan Sukajadi selama sebulan. Namun jika nantinya selama sebulan itu dan ketika dilakukan tes urine masih positif menggunakan narkotika, maka pecandu tersebut akan dilakukan rehabiltasi rawat inap.

“Mereka yang menjalani rehabilitasi rawat inap juga akan mendapat pemeriksaan khusus. Tujuannya untuk mengetahui apakah mereka ini juga hanya murni pengguna atau termasuk pengedar juga. Jika termasuk pengedar maka dicari barang buktinya, kalau ditemukan lebih dari satu gram. Sesuai dengan surat edaran Mahkamah Agung, maka mereka bisa dikenai proses pidana,” jelas Poltak.

Seperti diberitakan sebelumnya, untuk kali keduanya, diskotik SP Club yang berada di komplek Plaza Senapelan di razia Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau. Dalam razia, Jumat (22/5) dini hari.

 

Laporan : leh

Terkini

Terpopuler