Mantan Sekwan dan Dua Rekannya Segera Disidang.

Jumat, 22 Mei 2015 | 15:22:53 WIB
ilustrasi

RIAU (RA)- Nazief Soesila Darma, mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Riau, serta dua stafnya Zuanda Agus, mantan Kepala Bagian Keuangan Provinsi Riau, dan Muhammad Nasir, mantan Bendahara Pengeluaran Provinsi Riau. Segera di adili di Pengadilan Tipikor Pekanbaru atas kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana pengelolaan di Sekretariat DPRD Riau, yang menjerat mereka.

Hal itu diketahui, setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, melimpahkan berkas perkaranya, Kamis (21/5/14) sore.

"Kemarin sore JPU Adyaksa SH melimpahkan perkara korupsi penyalahgunaan dana pengelolaan di Sekretariat DPRD Riau. Dengan calon terdakwa, Nazief Soesila Darma, Zuanda Agus, dan Muhammad Nasir," ujar Panitera Muda (Panmud) Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Hasan Basri SH, kepada wartawan Jum'at (22/5) pagi.

Mengenai siapa majelis hakim yang akan menyidangkan, serta jadwal persidangan bagi ketiga terdakwa tersebut. Saat ini masih menunggu penetapan dari Ketua PN Pekanbaru.

"Siapa majelis yang memimpin sidang dan jadwal persidangan, kita masih menunggu penetapan dari ketua," terang Hasan.

Dijelaskan Hasan, berdasarkan dakwaan JPU. Perbuatan ketiga terdakwa yang melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana pengelolaan Sekretariat DPRD Riau sebesar Rp7 miliar itu. Terjadi tahun 2008 hingga tahun 2010.

"Akibat perbuatan ketiga tersangka ini, negara dirugikan Rp 750 juta, dan ketiganya dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi," pungkas Hasan.

 

Laporan : nti

Terkini

Terpopuler