PEKANBARU (RA)- Pasca dikeluarkan larangan menjual miras oleh Kementrian Perdagangan. Satpol PP Kota Pekanbaru mulai melaksanakan penertiban miras. Hal ini terbukti puluhan botol miras yang berhasil disita.
"Saat ini kami sudah rutin melaksanakan penertiban miras sesuai dengan arahan kementrian perdagangan. Dimana pedagang dilarang untuk tidak mengedar atau menjual minuman beralkohol yang memiliki kadarnya o sampai 5 persen," ujar Kepala Badan Satpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian.
Zulfahmi menambahkan, dari hasil razia-razia yang dilakukan. Pihaknya sudah berhasil mengamankan puluhan minuman keras.
"Memang peredaran miras dengan kadar 0 sampai 5 persen ini paling banyak kita temukan dan amankan dari warung-warung yang berada pinggir jalan yang ada di Kota Pekanbaru," ungkapnya.
Dengan adanya peraturan menteri perdagangan ini lanjut Zulfahmi, pihaknya berharap agar tidak ada lagi pedagang yang menjual miras. Baik itu warung-warung maupun swalayan dan mini markert.
"Untuk miras yang sudah diamankan ini bakan kita kumpulkan. Setelah jumlahnya cukup banyak baru akan dimusnahkan," pungkasnya.
Laporan : nti