PEKANBARU (RA)- Salah seorang pejabat Pemerintah Kota Pekanbaru tersandung kasus hukum. Dia adalah Kepala Badan Penanggulangan Bencana dam Pemadam Kebakaran (BPBPK) Pekanbaru Ahmad Mius menjadi tersangka oleh Polres Kampar.
"Kita sangat menyayangkan jika ada pejabat di lingkungan Pemko Pekanbaru yang terbelit masalah hukum. Apalagi kasus itu terjadi beberapa tahun lalu. Pemerintah Pekanbaru sebaiknya menghormati regulasi hukum yang dijalankan dan diharapkan tidak mengintervensi atas penegakannya," kata Anggota DPRD Kota Pekanbaru Zulfan Hafiz, Kamis (7/5).
Menurut politisi partai NasDem ini, apapun ketetapan yang disangkakan kepada A Mius, pemerintah setidaknya legowo sembari menunggu keputusan ingkrah dari pihak pengadilan.
"Sebaiknya kita semua juga dapat menghargai azas praduga tak bersalah kepada yang bersangkutan. Sebab, belum tentu kasus yang disangkakan terhadap mantan Kakan Satpol PP Kabupaten Kampar ini murni kesalahan yang disengaja," paparnya.
"Kalau memang terbukti di pengadilan nanti A Mius melakukan korupsi, ya beliau harus di-nonjob-kan. Apalagi kabar yang beredar, beliau masih terdata menjadi PNS aktif di BKD Pekanbaru," paparnya.
Ditambahkan Zulfan lagi, setiap pelanggaran yang dilakukan pejabat pemerintah, baik di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru maupun provinsi, biarkan institusi penegakan hukum yang menyelesaikannya. Memberikan intervensi ataupun permohonan penangguhan kepada pejabat yang tersandung hukum, sama saja mendidik oknum tersebut tidak dewasa dalam menyelesaikan masalah hukum yang ditimpakan kepadanya.
"Wapres Jusuf Kalla saja menyerahkan penyelesaian kasus Jero Wacik (Mantan Mentri ESDM) kepada jaksa. Pemerintah Indonesia tidak mengintervensi penegakan hukum apalagi yang tersandung masalah korupsi," ungkap Zulfan.
Diketahui, Kepala Badan Penanggulangan Bencana dam Pemadam Kebakaran (BPBPK) Pekanbaru Ahmad Mius (A Mius) ditetapkan menjadi tersangka oleh Polres Kampar terkait dugaan terlibat dalam kasus korupsi dana Pilkada Kampar di tahun 2011. A Mius yang menjabat Kepala Satpol PP Kampar saat itu, bertindak langsung selaku Kuasa Pengguna Anggaran.
Pemkab Kampar menganggarkan dana pengamanan Pemilukada Rp1,9 miliar untuk semua institusi, baik Polri, TNI maupun Satpol PP. Namun menurut Kasatreskrim Polres Kampar AKP Herfio, A Mius diduga tidak melaporkan penggunaan anggaran untuk beberapa kegiatan yang dianggap fiktif.
"Kegiatannya tidak dilakukan, tapi anggaran terpakai, itulah yang masih kita selidiki," katanya kepada wartawan.
Laporan : kur/rik