Riauaktual.com - Tim Yustisi Kota Pekanbaru mengamankan empat orang warga yang kedapatan buang sampah sembarangan, Rabu (1/3) malam. Para warga ini terjaring dan tertangkap tangan buang sampah sembarangan saat petugas menggelar razia.
Keempat warga ini diberikan sanksi berupa denda administrasi sebagai efek jera. Wakil Ketua Tim Yustisi Kota Pekanbaru yang juga Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian mengatakan, empat orang ini tertangkap di dua lokasi berbeda.
Yang pertama itu di Jalan Tuanku Tambusai Tambusai Simpang Jalan Kuini. Di lokasi tersebut ada 2 warga yang membuang sampah di tempat yang dilarang oleh Pemerintah Kota Pekanbaru.
"Masing-masing yang bersangkutan membayar denda sebesar Rp50 ribu," kata Zulfahmi Adrian, Kamis (2/3).
Kemudian, yang kedua di Jalan Arifin Ahmad Simpang Jalan Guru. Di lokasi ini ada 2 warga juga yang membuang sampah di tempat yang dilarang oleh Pemerintah Kota Pekanbaru. Masing-masing yang bersangkutan membayar denda sebesar Rp50 ribu.
"Jadi total denda sebanyak Rp200 ribu. Denda tersebut disetor oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil kepada bendahara penerimaan yang selanjutnya disetorkan ke rekening kas daerah Kota Pekanbaru," terangnya.
Ia menuturkan, dalam razia tersebut dipimpin Kepala Bidang Operasional dan Ketertiban Masyarakat (Kabid OKM) Satpol PP Kota Pekanbaru Reza Aulia Putra. Razia dimulai sekitar pukul 20.30 hingga 22.00 WIB.
"Adapun dasar kegiatan ini adalah Perda Kota Pekanbaru Nomor 08 tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah dan Perda Kota Pekanbaru Nomor 13 tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat," jelasnya.
Ia mengatakan adapun denda yang diberikan kepada warga yang membuang sampah sembarang ini adalah sesuai Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2021 ttg Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Pasal 18 Huruf b.