PEKANBARU (RA)- Program Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga atau (PMB-RW) oleh Pemerintah Kota Pekanbaru kini menuai kritik dari berbagai pihak. Selain tidak ada payung hukum, pemko juga diduga telah menggunakan APBD tanpa prosedur.
"Kita sudah berkoordinasi secara intern dengan beberapa anggota dewan yang lama. Hasilnya memang tidak pernah dibahas dan tidak ada dasar hukumnya," ungkap Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Rustam Panjaita.
Dengan data yang telah terhimpun tersebut, Rustam menyimpulkan sementara bahwa Program PMB-RW yang diusung Walikota Pekanbaru awal tahun 2015 lalu belum ada payung hukumnya.
Meski begitu, untuk memastikan hal ini DPRD melalui Komisi I akan menggelar hearing dengan Bappeda Kota Pekanbaru. Hearing tersebut diagendakan dalam waktu dekat ini, paling lama akhir Maret.
"Melalui hearing ini nanti baru kita pastikan. Yang pasti, payung hukumnya belum ada, masih sedang diusulkan. Sementara programnya sudah disalurkan ke sebagian RW," kata Rustam.
Program ini, diperuntukkan kepada 393 RW se-Kota Pekanbaru yang didampingi 128 pendamping. Setiap RW diberikan Rp50 juta, sementara honor pendampingnya juga diberikan.
Menurut Rustam, dari keterangan yang dikumpulkan pihaknya, memang beberapa Ketua RW sudah mendapatkan uang ini. Sementara payung hukumnya saat penyaluran kemarin belum ada. Setelah DPRD mempertanyakan hal ini, Bagian Hukum Pemko Pekanbaru baru mengajukan payung hukumnya ke Pemko Pekanbaru.
"Saya dengar kabar memang baru beberapa hari lalu diajukan payung hukumnya. Entah Perwako atau apa, kita tak tahu. Tapi yang pasti dengan kondisi ini sudah menyalahi aturan. Ini uang rakyat, kok dibuat seperti ini," katanya heran.
Dengan sudah disalurkan uang ini, apakah program tersebut bisa dibatalkan? Rustam menegaskan, sejauh ini pihaknya belum bisa memutuskan apapun. Karena hasil finalnya tetap lewat hearing dengan Bappeda nantinya.
Namun, dari hasil hearing nanti diketahui menyalahi aturan, maka bisa saja dibatalkan. "Program ini sangat bagus. Karena untuk masyarakat juga. Tapi itu tadi, harus jelas lah payung hukumnya. Apa jadinya kalau program bagus tanpa ada dasar hukumnya," sebut politisi PDI-P ini lagi.
Dana tersebut menghabiskan belasan miliar rupiah melalui APBD Kota Pekanbaru. Meski disebutkan Walikota Firdaus MT untuk membantu masyarakat, namun terkesan sembarangan dan tanpa aturan. Bahkan beberapa kalangan mensinyalir program ini untuk kepentingan politik Pilwako Pekanbaru nanti.
Laporan : rik