PEKANBARU (RA)- Wakil ketua Komisi III DPRD Kota Pekanbaru, Zulkarnain meminta Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru, memberikan sanksi tegas kepada perusahaan terindikasi melanggar Perda nomor 4 Tahun 2002 tentang Penempatan Tenaga Kerja Lokal.?
?Menurut Politisi dari PPP ini, selain perda, dalam rangka pelaksanaan pembinaan dan pengawasan ketenagakerjaan, setiap perusahaan atau badan usaha yang berkedudukan di kota Pekanbaru untuk dapat melaksanakan semua aturan dibidang tenagakerjaan.
"Setiap perusahaan atau badan usaha wajib melaporkan tenaga kerjanya, termasuk juga perpanjangan izin mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) sesuai Permenakertrans RI Nomor 12 Tahun 2013 tentang tata cara penggunaan tenaga kerja asing," ujar Zulkarnain saat dikonfirmasi.
?Zulkarnain menilai, banyak perusahaan yang masih menggunakan tenaga asing, artinya bukan tenaga lokal.
"Seharusnya perusahaan besar atau badan usaha yang beroperasi di kota Pekanbaru harus menerima tenaga kerja lokal, kalau alasan perusahaan harus mencari tenaga yang ahli atau sesuai dengan bidangnya itukan teknis mereka, persaingan itu hal yang biasa tetapi bagaimanapun perusahaan wajib menerima tenaga kerja lokal terlebih dahulu, masalah keahlian, seharusnya pihak perusahaanlah yang memberikan pembekalan karakter terhadap tenaga kerja," sebutnya.
Kembali dikatakan Zulkarnain, Jika perusahaan tidak memberikan data tenaga kerja, maka Disnaker harus lakukan aksi dengan cara jemput bola, disamping perusahaan juga perlu proaktif.
Laporan : ben