Usaha Panti Pijat Ilegal di pekanbaru Harus Tutup

Rabu, 25 Februari 2015 | 14:19:09 WIB
ilustrasi

PEKANBARU (RA)- Terkait semakin menjamurnya panti pijat plus-plus di Kota Pekanbaru yang sudah meresahkan masyarakat, khususnya di Jondul Kecamatan Limapuluh serta di Kecamatan lainnya, harus disikapi secara tegas.

"Tentu dengan semakin berkembangnya Kota Pekanbaru ini, maka semua orang ingin melakukan usaha apa saja demi untuk menentukan nasibnya di Kota Pekanbaru ini. Namun tentunya, usaha yang dibuka harus mengikuti aturan dan ketentuan hukum dari pemerintah," kata Ketua Komisi I DPRD Kota Pekanbaru yang membidangi perizinan, Hotman Sitompul, belum lama ini.

Dikatakannya, keberadaan panti pijat plus-plus ini memang dirinya juga ada mendengar langsung dari masyarakat. Panti pijat yang bernuansa plus-plus tersebut bukan saja banyak beroperasi di Kecamatan Limapuluh, tetapi juga ada di kecamatan Marpoyan Damai serta kecamatan lainnya.

"Untuk itu, dengan keberadaan panti pijat plus-plus yang sudah meresahkan masyarakat perlu dilakukan penindakan oleh Pemerintah Kota Pekanbaru, terutama masalah izin usahanya," ujar Hotman.

Sesuai dengan Visi dan Misi Kota Pekanbaru 2020 yakni menjadi Kota Pekanbaru sebagai kota yang Metropolis dan Madani, jelas politisi PDIP ini, maka secara Madani pihaknya memandang sesuai dengan sudut etika, agama dan norma-norma kehidupan manusia, maka keberadaan panti pijat yang bernuansa plus tersebut perlu dipertanyakan izinnya.

"Pemerintah ini memiliki Perda, maka sesuai dengan aturan Perda yang ada maka bagi pelaku usaha harus memiliki izin usahanya. Untuk itu, Pemko melalui dinas terkait perlu melakukan kajian ke tempat panti pijat plus tersebut," ujar Hotman lagi.

Ditegaskannya, jika ada temuan pelanggaran izin usaha, maka dinas terkait perlu memberikan pembinaan terlebih dahulu, tetapi apabila memang tidak ada itikad baik bagi pengusaha panti pijat maka pihaknya meminta dinas terkait menutup usaha panti pijat yang tidak mengantongi izin usaha.

"Sebab keberadaannya sudah meresahkan masyarakat, juga telah merugikan PAD Pekanbaru. Bagi saya, panti pijat plus tersebut tidak perlu ada, kalau sebatas hanya panti khusus untuk meminjat saja tidak masalah, namun harus ada juga izin usahanya, bukan ilegal," ujar Hotman.

 

Laporan : yng/rik

Terkini

Terpopuler