Riauaktual.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, menjemput paksa Nathanael Simanjuntak tersangka dugaan korupsi pada kegiatan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Bagansiapiapi, Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2018.
Direktur PT Multi Karya Pratama itu dijemput paksa usai beberapa kali mangkir dari panggilan oleh penyidik. Saat ini yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Perkara itu sendiri juga menjerat M Tito Rachmat Prasetyo yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Dikatakan Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto, Nathanael sebelumnya telah dipanggil secara sah dan patut sebanyak tiga kali untuk diperiksa sebagai saksi terkait perkara yang tengah ditangani Kejari Rohil tersebut. Namun yang bersangkutan tidak hadir tanpa alasan.
Lantaran tidak kooperatif, Kejaksaan Negeri Rohil meminta bantuan kepada Kejaksaan Agung RU melalui Adhyaksa Monitoring Center (AMC) untuk melacak keberadaannya.
"Hasilnya diketahui saudara NS sedang berada di Bandara Soekarno Hatta," ujar Bambang, Jumat (7/10/2022) malam.
Tim Jaksa Penyidik kemudian menjemput Nathanael ke Jakarta, untuk selanjutnya dibawa ke Kota Pekanbaru. Kepala Kejari (Kajari) Rohil Yuliarni Appy langsung menyambut yang bersangkutan.
"Tim Penyidik membawa saudara NS ke Kota Pekanbaru untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi. Bahwa saudara NS merupakan Direktur PT Multi Karya Pratama yang merupakan penyedia atau pelaksana kegiatan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Bagansiapiapi Tahun 2018," ungkap Bambang.
Melalui gelar perkara, Nathanael langsung ditetapkan sebagai tersangka. Kemudian tersangka langsung ditahan selama 20 hari kedepan di Rumah Tahanan Pekanbaru.
"Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mempunyai 2 alat bukti yang cukup setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang terkait dalam kegiatan tersebut, serta 2 orang ahli yakni Ahli Bidang Jasa Konstruksi LPJK-N dan Ahli Auditor Perhitungan Kerugian Negara," sambungnya.
Untuk diketahui, dugaan tindak korupsi tersebut terjadi Tahun 2018 dimana Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan melaksanakan Kegiatan Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Bagansiapiapi, Kecamatan Bangko, Rohil.
Adapun anggarannya bersumber dari APBN Kementerian Perhubungan RI cq Direktorat Perhubungan Laut Tahun Anggaran 2018. Proyek tersebut dikerjakan oleh PT Multi Karya Pratama (MKP) dan Konsultan Pengawas CV Refena Kembar Anugrah (RKA).
Proyek tersebut dikerjakan selama 180 hari. Yakni, dimulai dari tanggal 30 Juni 2018 hingga 31 Desember 2018 dengan nilai kontrak sebesar Rp20.715.000.800.
Bahwa pada tahap pencairan, syarat-syarat dari pencairan seperti Jaminan Uang Muka, SSP PPN dan PPh, Rincian Penggunaan Uang Muka dan Berita Acara Progress Pekerjaan dari Konsultan hanya dilampirkan pada Pencairan Tahap I. Pada Pencairan Tahap II-VII, syarat-syarat tersebut tidak dilampirkan namun anggaran tetap dicairkan.
Sampai dengan berakhirnya masa kontrak fisik, yakni pada tanggal 31 Desember 2018, pengerjaan proyek tersebut belum mencapai bobot fisik 100 oersent, karena masih ada yang belum selesai. Seperti, selimut tiang HDPE belum terpasang dan timbunan untuk causeway dan turap belum selesai.
Kendati begitu, pembayaran sudah dilakukan 100 persen atas nilai kontrak dan setiap proses pencairan tidak pernah melampirkan Asbuilt Drawing atau Gambar Pelaksanaan dan Back Up Data/Final Quantity, serta Laporan Kemajuan Pekerjaan sebagai dasar penentuan berapa besar prestasi pekerjaan yang telah dikerjakan.
Tersangka bersama M Tito diduga kuat melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.483.335.260. Untuk nama yang disebutkan terakhir, tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
M Tito dituntut Jaksa dengan pidana penjara selama 7,5 tahun, dan denda sebesar Rp300 juta subsidair 6 bulan kurungan. Sementara untuk uang pengganti kerugian keuangan negara, dibebankan terhadap Nathanael Simanjuntak sebesar Rp1.483.335.260.