Komisi I Agendakan Sidak Lanjutan Tempat Hiburan di Pekanbaru

Kamis, 05 Februari 2015 | 13:47:34 WIB
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Pekanbaru Kudus Kurniawan

PEKANBARU (RA)- Setelah melakukan inspeksi mendadak di enam lokasi tempat hiburan malam, Komisi I kembali mengagendakan sidak lanjutan. Namun sebelumnya komisi akan melaksanakan hearing terlebih dahulu dengan pihak terkait.

"Kita di Komisi I akan terus tindak lanjut temuan sidak pertama kemarin, akan ada sidak lanjutan, akan kita agendakan," kata Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Pekanbaru Kudus Kurniawan.

Komisi I masih akan tetap menyisir tempat hiburan malam, gelanggang permainan, karaoke, dan lainnya jenis usaha yang dianggap menyalahi aturan.

"Berdasarkan hasil dari Sidak yang kita lakukan ke sejumlah tempat pada Sabtu malam akhir pekan lalu, sampai saat ini kami di Komisi I masih menunggu masukan laporan dan data-data dari temuan," uajar Kudus.

Namun, lanjut Kudus, upaya untuk meraih data yang diharapkan komisi dari sejumlah SKPD yang ikut dalam kegitan tersebut, sejauh ini belum diperoleh secara formal. "Maka dari itu, kita di Komisi I berencana akan melakukan hearing dengan memanggil sejumlah SKPD termasuk pengelola tempat hiburan malam yang sidak malam itu," kata Kudus.

upaya pemanggilan hering ini dialasankan karena dalam temuan yang diperoleh saat sidak, sebagaian besar dari perizinan tempat hiburan dan gelanggang permainan tersebut dapat dikatakan semua bermasalah.

"Karena itu kita akan memanggil untuk hearing pihak terkait, baik instansi terkait maupun nantinya pihak pengelola," terang Kudus lagi.

Disamping itu, terang Kudus lagi, Komisi I juga akan lebih intens mengawasai perda yang telah ada. "Dan itu telah kita jadwalkan sesuai keputusan rapat di Komisi I. Tentu kapan waktu pastinya tak bisa kita beberkan ke publik, karena ini sifatnya mendadak," sebut Kudus.

Dalam hearing nantinya, kata Politisi Partai Hanura ini, Komisi I sangat membutuhkan masukan-masukan dari SKPD terkait, seperti BPT, Disperindag, termasuk Satpol PP.

"Nanti kita akan mengetahui sejauh mana izin ini berjalan dan tidak membayar retribusi. Kita ingin agar semua tempat hiburan yang ada dapat tertib mengikuti aturan yang ada," ulasnya.

Sementara itu, kata Kudus, dalam hering nantinya data apa yang dimiliki pengelola dari BPT akan diketahui sehingga BPT dapat memproses dan mengeksekusi jika menyalahi.

"Sesui tupoksi kita tentu hanya melakukan pengawasan, namun sesuai leading sektornya adalah SKPD terkaitlah yang nantinya menindaklanjuti sesuai aturan," urainya.

Dalam sidak yang dilakukan Komisi I pada Sabtu malam Ahad lalu, puluhan perempuan berpakaian seksi langsung menutup wajahnya dan tersipu malu. Bahkan ada yang langsung mengganti baju yang dipakainya dengan kaos oblong.

Komisi I bersama tim gabungan mengunjungi 88 Jalan Riau, Cempaka 7 Jalan Cempaka, XP Sudirman di Jalan Sudirman, MP Club di Jalan Sudirman, Dragon di Jalan Kuantan dan News Holliday di Jalan Kuantan.

Ketua Komisi I Hotman Sitompul menyebut, bahwa kegiatan yang dilakukan pihaknya bertujuan memastikan pelaksanaan Perda Nomor 3 tahun 2002 berjalan maksimal atau tidak berfungsi.

Dalam sidak tersebut, Komisi I melakukan kroscek izin mulai dari SIUP, SITU tempat hiburan, jam operasional hingga mengecek KTP pengunjung dan karyawan. Ditemukan di lapangan banyak tempat hiburan yang tidak mematuhi aturan yang ada.

Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan, Disperindag Kota Pekanbaru Irba Sulaiman, yang turut hadir dilibatkan dalam sidak mengakui banyak menemukan pelanggaran, salah satunya izin yang dikeluarkan oleh dinas terkait tidak sesuai dengan peruntukan.

Seperti di 88 Jalan Riau, dalam izinnya tempat bermain anak-anak, tapi di dalamnya ditemukan game-game untuk orang dewasa. Selain tempat tersebut, juga ditemukan tempat hiburan di Jalan Cempaka yang tidak pernah memberikan laporan penjualan ke Disperindag Kota Pekanbaru.

Kemudian di MP Club, pengunjungnya disuguhi dengan apel hijau jenis Granny Smith. Padahal apel tersebut sudah dilarang beredar apalagi untuk dikonsumsi.

Sementara Kepala Satpol PP Pekanbaru Zulfahmi Adrian yang juga dilibatkan dalam sidak Komisi I ini, menyebut pihaknya turut serta dalam sidak untuk memberi teguran bersifat persuasif bukan tindakan.

Zulfahmi mengingatkan kepada pemilik tempat hiburan berupa karoke keluarga dan lain-lain, bahwasanya tempat hiburan hanya boleh beroperasi dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB.

Di lain pihak, Manager Cempaka 7 Ricky kepada rombongan sidak mengungkapkan, bahwa kebijakan tutup pukul 22.00 WIB itu membuat pihaknya merasa kewalahan karena tamu yang datang biasanya pada malam hari.

"Kalau bisa dikasih toleransi sedikit waktu lebih, kalaupun jam sepuluh malam tentunya tidak mungkin bisa pas, kita juga mesti benahi-benahi ini itu yang terjadi jika ada trabel. Terlebih kalau akhir pekan, banyak yang antri. Kita juga tidak mau mengecewakan pengunjung," pungkasnya.

 

Laporan : ben/rik

Terkini

Terpopuler