Fikri Minta Pemko Pekanbaru Tutup Perusahaan yang Langgar Perda

Selasa, 03 Februari 2015 | 16:47:49 WIB
Anggota Komisi III DPRD Kota Pekanbaru Fikri Wahyudi Hamdani

PEKANBARU (RA)- Masih banyaknya perusahaan bahkan tempat hiburan di Kota Pekanbaru yang mempekerjakan tenaga kerja dari luar dan enggan gunakan tenaga kerja lokal, dinilai sebagai bentuk pelanggaran dan perlu diberikan sanksi tegas.

"Dinas Tenaga Kerja maupun Satpol PP selaku penegakkan Perda harus tegas, perusahaan yang tidak taat aturan berikan sanksi, bila perlu tutup," ungkap Anggota Komisi III DPRD Kota Pekanbaru Fikri Wahyudi Hamdani, Selasa (3/2/2015).

Banyaknya tenaga kerja luar yang dipekerjakan perusahaan di Kota Pekanbaru terbukti ketika inspeksi mendadak (Sidak) Komisi I DPRD Kota Pekanbaru bersama Satker terkait ke Gelanggang Permainan 88 Jalan Riau beberapa waktu lalu.

"Sesuai dengan Perda Nomor 14 tahun 2001 bahwasannya tenaga lokal wajib dipekerjakan 50 persen oleh perusahaan yang ada di Kota Pekanbaru termasuk juga tempat hiburan di Kota Pekanbaru," paparnya.

Menurut Politisi NasDem ini, agar perda itu berjalan dan tenaga kerja lokal bisa dipekerjakan secara maksimal, maka harus ada ketegasan dan sanksi tegas oleh Disnaker.

"Perlunya pendataan tenaga kerja yang valid oleh dinas terkait juga penting, karena selama ini Satker terkait terkesan loyo dan tidak ada ketegasan, kalau ada perusahaan yang menyalahi aturan maupun melanggar Perda maka Sakter harus tegas menyikapinya," ujar Fikri lagi.

Dijelaskan Fikri, jika damati kondisi di lapangan, memang persoalannya bukan pada perusahaan semata. Dimana kondisi SDM atau tenaga kerja lokal yang kurang mumpuni.

"Memang ada juga tenaga kerja kita yang belum siap untuk dipekerjakan, apalagi perusahaan itu pasti membutuhkan tenaga atau skill yang ahli sesuai dengan kebutuhan perusahaan. Untuk itulah kita meminta bagaimana Disnaker bisa memberikan peluang kepada tenaga kerja lokal untuk diberikan pembinaan," ujar Fikri lagi.

 

Laporan : rik

Terkini

Terpopuler