PEKANBARU (RA)- Direktur Tindak Pidana Umum Kasubdit IV Brigjen Agus Sarjito menyebut kasus sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Pekanbaru 2011 yang meibatkan Ida Yulita Susanti yang saat ini duduk sebagai Anggota DPRD Kota Pekanbaru periode 2014-2019 telah dicabut oleh pelapor. Pelapor kasus ini adalah Walikota Pekanbaru Firdaus MT.
"Laporan telah dicabut pada 5 Januari lalu. Sampai sekarang kita belum menetapkan tersangka," kata Agus, dikutip dari merdeka.com.
Saat dikonfirmasi penetapan tersangka politikus Golkar Ida Yulianti Susanti, Agus pun menyangkal. "Alasan pencabutan itu mereka sudah menandatangani surat perdamaian," kata dia.
Namun Bareskrim Polri masih akan melakukan gelar perkara. "Kita sedang gelar perkara hari ini. Nanti kasus ditentukan forum gelar perkara ini," tutupnya.
Sebelumnya, Kuasa Hukum pemenangan pasangan Firdaus-Ayat Cahyadi, Armilis Ramaini, wartawan, melalui selulernya menyatakan, bahwa dirinya mengaku tak akan mungkin perkara itu bisa damai dan dicabut sepihak oleh kliennya Firdaus MT.
"Untuk perkara ini tak mungkin ada pencabutan kasus alias SP3 karena yang dirugikan bukan hanya antara kubu Firdaus dan Septina yang kala itu bertarung, melainkan kerugian materi serta moril bagi keuangan daerah dan masyarakat atas terselenggaranya pemungutan suara ulang (PSU) saat itu," ujar Armilis.
Langkah yang akan diambil oleh timnya, kata Armilis, dalam waktu dekat akan melayangkan lagi surat kepada Mabes Polri guna mempertanyakan persoalan tersebut. "Secara personal melalui telepon sudah ada kita lakukan komunikasi dengan Mabes Polri, mereka mengatakan terkendala oleh adanya pemindahan anggota," ulas Armilis.
Disinggung jika nantinya ternyata ada upaya pencabutan laporan dari Firdaus, Armilis mengaku hal itu tidak akan mungkin dilakukan klien-nya. "Kalaupun itu terjadi kita akan praperadilkan Mabes Polri, karena ini menyangkut orang banyak," pungkasnya.