Masyarakat Laporkan Tempat Hiburan di Pekanbaru Marak Sediakan Layanan Plus-plus

Selasa, 20 Januari 2015 | 15:22:29 WIB

PEKANBARU (RA)- Kalangan DPRD Kota Pekanbaru kini menyorot tempat hiburan malam di Kota Bertuah, yang kini kerap disalahgunakan. Karena itu, dewan menilai perlu dilakukan penelusuran terhadap izin dan pelaksanaan Perda Tempat Hiburan Nomor 3 tahun 2002. Menurut dewan, Perda tersebut terlihat tidak sesuai dengan pertumbuhan Kota Pekanbaru saat ini.

"Dari informasi masyarakat yang masuk ke kita, kuat dugaan pada praktiknya izin tersebut banyak disalahgunakan. Apalagi dalam kegiatannya tempat hiburan malam kerap menyediakan layanan plus-plus," kata Anggota DPRD Kota Pekanbaru Fikri Wahyudi Hamdani SSos, Selasa (20/1/2015).

Menurut Fikri, dalam rangka mendukung visi misi Walikota Pekanbaru yang ingin menjadikan Pekanbaru sebagai Kota Metropolitan yang Madani, tentunya Perda yang mengatur tentang perizinan tempat hiburan malam ini harus direvisi. Karena sejauh ini Perda tersebut tak sesuai dengan perkembangan kota.

Katanya, dari informasi masyarakat yang disampaikan kepadanya, di Pekanbaru ini ada beberapa tempat hiburan dijadikan tempat mesum. Tidak hanya itu ada juga tempat refleksi SPA, karoke yang mengundang syahwat bagi yang melihat.

"Itu jelas bertentangan dengan visi misi Walikota Pekanbaru yang ingin menjadikan Pekanbaru sebagai kota metropolitan yang madani," kata Fikri yang kini duduk di Komisi III DPRD Pekanbaru tersebut.

Dikatakan Fikri, tempat-tempat hiburan seperti ini adalah salah satu faktor penyebab meningkatnya penyakit masyarakat (Pekat) di Kota Bertuah Pekanbaru. "Dan itu sebenarnya tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta izin yang diberikan oleh Pemerintah Kota Pekanbaru," kata Fikri.

Munculnya praktek tersebut, tidak terlepas dari kedaluarsanya Perda Kota Pekanbaru Nomor 3 tahun 2002 tentang hiburan umum. Menurutnya, Perda tersebut terlihat tidak sesuai dengan pertumbuhan Kota Pekanbaru saat ini.

"Banyak yang harus direvisi tentang Perda hiburan umum. Misalnya di Perda itu disebutkan dibatasi sampai pukul 10 malam. Kenyataannya masih banyak yang buka sampai dini hari bahkan hingga subuh. Aturan ini yang harus didudukkan lagi," paparnya.

Dia juga menilai, Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor hiburan cukup besar apabila benar-benar dijalankan sesuai dengan ketentuannya. Untuk itulah, usulan mengenai revisi Perda tersebut perlu menjadi perhatian dari instansi terkait. "Kita minta keseriusan dari Pemko saja, mau tidak?," pungkasnya.

 

Laporan : riki
 

Terkini

Terpopuler