PEKANBARU (RA)- Semakin banyaknya keluhan masyarakat terkait keberadaan gelandang dan pengemis (gepeng) sejenisnya, di Kota Pekanbaru, bukan berarti keberadaan mereka berkurang. Bahkan kini semakin ramai di beberapa traffic light (lampu merah). Terutama lampu merah Simpang SKA, lampu Simpang Arengka, lampu merah depan Kantor Gubernur, simpang Gramedia hingga lampu merah Simpang Harapan Raya.
Padahal, Satpol PP Pekanbaru sudah beberapa kali menertibkan. Namun bukannya membuat mereka semakin takut, malah kini hadir dengan berbagai jenis. Yang teranyar, gepeng sambil membawa bayi, yang diperkirakan berumur di bawah satu tahun.
Masyarakat berharap, agar tahun 2015 ini, keberadaan mereka tidak ada lagi di persimpangan lampu merah. Dinas Sosial bersama Satpol PP diharapkan membuat terobosan, sehingga keberadaan mereka benar-benar tidak ada lagi. Termasuk janji mengkategori para gepeng ini masuk dalam ranah pidana, seperti yang dijanjikan sebelumnya.
"Ya, itu benar. Karena sudah menjadi keluhan selama ini, maka kita agendakan memanggil Satpol PP dalam pekan ini," kata Sekretaris Komisi I DPRD Pekanbaru Maspendri, Senin (5/1/2014) kepada wartawan.
Dia menyebutkan, pihaknya akan mempertanyakan program yang akan dijalankan, terkait gepeng ini. "Memang banyak hal yang kita tanyakan. Tidak hanya Perda gepeng saja. Tapi lebih kepada tupoksi Satpol PP. Artinya, mereka menertibkan tidak melulu menunggu surat dari dinas," tegasnya.
Seperti diketahui, mengenai penertiban gepeng, Pemko melalui Satpol PP akan ditertibkan sejak Oktober lalu, dengan ancaman mengkategorikan gepeng tindak pidana ringan (tipiring). Namun diundur karena sesuatu hal. Dewan berharap agar apa yang sudah menjadi program Walikota, Satker bersangkutan harus menjalankannya. Apalagi ini sudah menjadi keluhan masyarakat. Setidaknya, program-program yang sudah disusun, bisa dijalankan sesuai aturan yang sudah ada.
Hal yang sama juga dituturkan anggota Komisi III DPRD Pekanbaru Fikri Wahyudi Hamdani S Sos. Katanya, sebenarnya penertiban gepeng ini bisa dilakukan. Syaratnya, dinas terkait, terutama Dinas Sosial (Dinsos) dan Satpol PP benar-benar bekerja. Apalagi sudah ada payung hukumnya (Perda) dalam menertibkan gepeng tersebut.
Diakuinya, memang selama ini terjadi kendala tentang penertiban gepeng tersebut. Apalagi setelah ditertibkan, satu dua hari ke depannya, para gepeng termasuk anak punk, akan kembali berkeliaran lagi di persimpangan jalan.
Karenanya, adanya program Dinsos yang akan membangun rumah singgah di kawasan Rumbai pada tahun 2015 ini, diharapkan terealisasi. Anggaran pembangunan rumah singgah pada ABPD 2015, sudah dianggarkan, sebesar Rp 4 miliar. Pembangunannya langsung ditangani Dinsos, yang berlokasi di Palas, Rumbai Pekanbaru.
Rumah yang akan dibangun tersebut tidak untuk gepeng dan anak telantar saja. Tapi untuk semua elemen yang berhubungan dengan masalah sosial, mulai dari gepeng, anak terlantar dan jompo. "Kita desak untuk pembangunan itu," tegasnya.
Laporan : doni