Setdako Pekanbaru Terima Edaran Mendagri Terkait Pemberhentian Wali Kota

Selasa, 05 April 2022 | 15:38:21 WIB
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru, Muhammad Jamil

Riauaktual.com - Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru, tengah mempersiapkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) jelang berakhirnya masa jabatan wali kota dan wakilwali kota Pekanbaru pada akhir Mei 2022.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru, Muhammad Jamil mengaku, sudah menerima surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait pemberhentian pasangan wali kota dan wakilwalikota pada 22 Mei mendatang. 

"Belum kita sampaikan ke DPRD, kan kita diberikan waktu minimal 30 hari menjelang masa jabatan ini berakhir. Surat Kemendagri ini akan segera kita tindaklanjuti," ujar Muhammad Jamil, Selasa (5/4/2022). 

Menurutnya, dari edaran Mendagri tersebut akan disampaikan ke DPRD Pekanbaru, terkait mekanisme jalannya pemerintahan pasca pemberhentian kepala daerah. 

Jamil memastikan akan menindaklanjuti edaran Mendagri tersebut agar pemerintahan di Kota Pekanbaru tetap berjalan dengan baik. 

"Maka nya apa yang disampaikan dalam surat edaran itu kami akan mempersiapkannya. Kami akan komunikasikan dengan DPRD," terangnya. 

Sementara, untuk paripurna LKPJ pemerintahan Kota Pekanbaru dengan DPRD Pekanbaru sudah mengalami dua kali penundaan. 

"Sebetulnya dari kita sudah. Kita mengajukan sudah lama. Artinya kesiapan mereka (DPRD). Kapan mereka mau paripurnakan. Kapan dijadwalkan kami siap. Kan mereka yang menjadwalkan," jelasnya. 

Jamil masih enggan mengatakan terkait skenario pemerintahan pasca berakhirnya kepemimpinan Wali kota Firdaus. Apakah langsung ada penunjukan Pj wali kota atau lainnya. 

"Kita ikut aturan aja, belum ada aturan yang disampaikan ke kita. Kita sesuai prosedur saja," pungkasnya. 

Terkini

Terpopuler