Korban Dijanjikan Bekerja Honorer Dishub Riau

Rabu, 19 November 2014 | 13:20:19 WIB
ilustrasi

PEKANBARU (RA)- Tri Yudhi Santoso (29) akhirnya memilih untuk menempuh jalur hukum. Korban melaporkan seorang berinisial, H atas tuduhan dugaan pidana penipuan.

Sebab korban sempat dijanjikan terlapor untuk bekerja sebagai Honorer Dishub Riau. Tidak hanya itu, korban juga sempat menyerahkan uang tunai Rp30 juta kepada terlapor.

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Hariwiawan Harun SIK, membenarkan atas adanya laporan yang dibuat oleh korban. Saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait kasus yang dilaporkan korban.

” Laporan sudah kita terima tentunya perlu proses awal, nantinya kita akan periksa saksi-saksi untuk kemudian memanggil terlapor,” kata Hariwiawan kepada wartawan.

Sumber dikepolisian, korban bertemu dengan terlapor sekitar bulan Januari 2012 silam. Terlapor menawarkan pekerjaan kepada korban. Dengan catatan bahwa korban harus menyerahkan sejumlah uang.

Ironisnya, setelah uang diserahkan, tidak ada realisasi dari terlapor. merasa tertipu dan dirugikan korban melaporkan terlapor atas tuduhan penipuan.

 

Laporan : romg

Terkini

Terpopuler