Pekerjaan Terlambat, Kontraktor IPAL di Pekanbaru Didenda

Kamis, 20 Januari 2022 | 18:03:31 WIB
Alat berat IPAL bekerja tanpa pembatas di Jalan Mangga

Riauaktual.com - Pekerjaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di Kecamatan Sukajadi, Pekanbaru belum rampung sepenuhnya. Kontraktor yang mengerjakan proyek telah dikenai denda akibat keterlambatan pekerjaan. 

Pekerjaan ini seharusnya rampung pada akhir Desember 2021 kemarin. Pihak kontraktor pun diberi waktu hingga 50 hari untuk menyelesaikan pekerjaan terhitung sejak kontrak pada tahun 2021 kemarin berakhir.

Kepala Dinas PUPR Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution mengatakan, pembangunan IPAL harus selesai sampai akhir Januari 2022 ini. Dua kontraktor, PT WiKA dan PT HK sudah dipanggil dalam rapat Local Project Management Unit (LPMU). 

"Kami sudah undang, kami tegur, dan kami minta mengirimkan langkah-langkahnya. Mereka menyampaikan akan selesai sekitar akhir Januari ini," ujar Indra, Kamis (20/1/2022).

Menurutnya, ada kendala jika masih terjadi penurunan lubang saluran, jalan yang dibangun IPAL tak bisa mereka aspal. Jadi, banyak faktor yang mempengaruhi keterlambatan proyek IPAL di Kecamatan Sukajadi

Saat ini masih ada jalan rusak akibat galian IPAL. Sebagian besar pada ruas Jalan Rajawali. Indra menyebut kontraktor belum bisa melakukan perbaikan akibat adanya pipa PDAM yang pecah akibat galian IPAL.

"Titik krusial seperti Jalan Mangga dan Jalan Rajawali memang agak lambat penanganannya. Karena ada pipa PDAM berdiameter 60 sentimeter yang kalau bergoyang sedikit, maka akan pecah," terangnya. 

Ia menerangkan, pipa PDAM itu dipasang sejak tahun 1973. Sehingga, kontraktor perlu melakukan penguatan dan pergantian pipa. 

"Kendalanya, mereka tak bisa memprediksi masalah yang muncul di lapangan. Itulah yang menyebabkan adanya addendum (perubahan kontrak kerja)," pungkasnya

Terkini

Terpopuler