Polisi Terus Selidiki Pemasok 1 Kg Ganja di Desa Okura

Senin, 13 Oktober 2014 | 10:32:47 WIB
ils

PEKANBARU (RA)- Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru masih mendalami kasus kepemilikan 1 Kg narkoba jenis daun ganja.

Dalam kasus ini polisi sudah menetapkan, Salimudin (23) warga asal Aceh sebagai tersangka. Namun tidak cukup sampai disitu saja aparat juga menyelidiki pemasok barang terlarang itu sampai ke Desa Okuta kecamatan Rumbai Pesisir, Pekanbaru.

"Kita masih mengamankan satu tersangka. Saat ini hasil penyidikan sementara, ada pengakuan bahwa barang itu berasal dari Aceh lewat tangan seseorang yang tidak dikenalinya," kata Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Hicca Alexfonso Siregar SIK kepada wartawan.

Menurutnya, meski aparat kesulitan untuk mengungkap tersangka lainnya namun upaya pengembangan kasus ini akan terus dilakukan.

"Pengembangan kasus ini terus dilakukan walaupun kita tau ini sulit. Namanya kasus narkoba ini adalah jaringan dan selalu terputus antar satu sama lainnya. Tapi penyelidikan akan lebih intensif lagi," kata Hicca.

Sementara itu, Salimudin masih menjalani pemeriksaan di ruang penyidik dan belum dapat diwawancara sehubungan dengan kasus ini masih pengembangan pihak berwajib.

 

Laporan : romg

Terkini

Terpopuler