Riauaktual.com - Dua pemuda di Pekanbaru terpaksa diamankan Kepolisian Sektor Bukit Raya karena nekat melakukan pencurian dengan kekerasan (Curas) di Jalan Lumba-Lumba, Kelurahan Tangkerang Selatan, Kecamatan Bukit Raya.
Dua pelaku RES alias Rangga (18) dan GNE alias Gery (21) beserta barang bukti diamankan, Rabu (8/12/2021) sekitar pukul 22.20 WIB.
"Dua pelaku ini nekat merampas handphone di depan warung pelapor bernama Nofrizal Tanjung (43). Dimana saat itu anak pelapor sedang mainkan handphone dan pelaku Rangga langsung merampas handphone tersebut," kata Kapolsek Bukit Raya, AKP Arry Prasetyo melalui Kanit Reskrim, Iptu Dodi Vivino, Jumat (10/12/2021) pagi.
Untuk satu pelaku kata Dodi, dirinya standby diatas sepeda motor Honda Beat BM 5774 AAZ. Dodi melanjutkan dari hasil interogasi, pelaku Rangga mengaku sudah beraksi lebih dari satu kali.
"Eksekutornya Rangga. Pelaku Gery menunggu diatas sepeda motor. Dari pengakuan pelaku Rangga dirinya sudah beraksi sebanyak 6 kali di lokasi berbeda di Pekanbaru," katanya.
Dijelaskan Dodi kejadian berawal, Rabu (8/12/2021) sekitar pukul 22.20 WIB di Jalan Lumba-Lumba Kecamatan Bukit Raya. Saat itu anak pelapor sedang bermain handphone di depan pintu warung.
Sedengkan pelapor saat itu sedang berada didalam warung. Kemudian dua pelaku ini datang dengan modus belanja diwarung tersebut.
"Modusnya dimana satu pelaku Rangga masuk kedalam kedai untuk belanja minuman. Pelaku Gery tetap diatas sepeda motor. Kemudian pelaku Rangga keluar dari dalam warung dan merampas handohone anak pelapor," terang mantan Kasubbag Humas Polresta Pekanbaru ini.
Atas kejadian itu, anak pelapor langusng berteriak meminta tolong. Pelapor yang mendengar itu langsung bergegas keluar warung dan mengamankan para pelaku.
"Pelapor sempat terseret karena menahan sepeda motor pelaku yang ingin melarikan diri. Kejadian itu juga dibantu warga sekitar untuk mengamankan pelaku. Pelaku langsung kita amankan berkat bantuan warga," tutup Dodi.
Atas perbuatannya, dua pelaku Curas terjerat Pasal 365 Jo Pasal 54 KUHPidana dengan ancaman diatas lima tahun penjara.