Riauaktual.com - Peristiwa Bripka MN menembak mati Briptu Hairul Tamimi di Lombok Timur, NTB, mendapat respon dari Mabes Polri.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan anggota polisi tidak bisa sembarangan memakai senjata api.
Untuk bisa memakai senjata api, seorang anggota polisi harus melalui serangkaian tes psikologi.
Tes psikologi itu, menjadi syarat mutlak yang harus dilalui anggota Polri untuk bisa memegang atau memakai senjata inventaris dinas.
Itu disampaikan Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono, Selasa (26/10/2021).
“Tes psikologi itu menjadi satu acuan bahwa yang bersangkutan itu layak untuk memegang senpi dinas kepolisian. Itu pasti dilalui semua,” terang Rusdi sebagaimana dikutip dari Pojoksatu.id.
Selain tes psikologi, anggota polisi juga harus mengikuti tes perilaku dan harus dinyatakan lulus.
Dalam hal ini, perilaku seorang anggota polisi dinilai oleh pimpinannya.
“Apabila dua hal itu bisa dilewati maka yang bersangkutan bisa diizinkan untuk menggunakan senjata dinas kepolisian,” jelasnya.
Rusdi meyatakan, saat ini penyidik masih terus mendalami motif Bripka MN menembak mati Briptu Hairul Tamimi.
Kasus tersebut, sambung Rusdi, diserahkan sepenuhnya oleh Mabes Polri kepada Polda NTB.
“Motif yang bersangkutan melakukan tindakan seperti itu terhadap temannya sendiri masih didalami,” kata dia.
Penjelasan Kapolres Lombok Timur
Sementara Kapolres Lombok Timur, AKBP Herman Suriyono mengatakan, saat ini pihaknya masih terus mendalami kasus penembakan tersebut.
“Kita sedang menggali fakta untuk membuat terang perbuatan pidananya, apakah pelaku ini kita terapkan Pasal 338 atau Pasal 340,” ujarnya dikutip dari Antara, Selasa (26/10/2021).
Suriyono juga meminta masyarakat, terutama keluarga korban agar mempercayakan penanganan kasus ini kepada polisi.
Dia menjamin pihaknya akan serius menangani kasus tersebut.
“Mohon agar kami diberikan waktu untuk mengungkap kasus ini dan sekarang kami sedang bekerja untuk melengkapi barang bukti yang ada,” ujarnya.
Kronologis
Bripka MN tembak mati Briptu Hairul Tamimi di kediamannya Blok X A 14 Griya BTN Pesona Madani Kelurahan Denggen, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur (Lotim), Nusa Tenggara Barat, Senin (25/10/2021).
Briptu Hairul Tamimi (26) adalah anggota Polres Lombok Timur. Ia merupakan warga Narmada, Lombok Barat (Lobar).
Sementara Bripka MN (36) merupakan teman Briptu Hairul Tamimi yang sama-sama bertugas di wilayah hukum Polres Lombok Timur.
Briptu Hairul Tamimi bertugas di Bagian Humas Polres Lotim.
Sedangkan Bripka MN bertugas sebagai anggota Bhabinkamtibmas di Polsek Wanasaba, Lotim.
Bripka MN tembak menembak Briptu Hairul pada Senin (25/10) sekitar pukul 14.00 WITA.
Sebelum kejadian, pelaku sempat mencari korban di ruang kerjanya di Polres Lotim.
Namun pelaku tidak menemukan korban. Pelaku kemudian pergi ke rumah korban dengan membawa senjata laras panjang.
Setibanya di rumah korban, pelaku langsung menembak korban dengan menggunakan senjata api yang dibawanya.
Tembakan pelaku menyebabkan korban langsung tewas di tempat setelah peluru menyasar di bagian dada.