Pemko Segera Selidiki SIUP Kios Ponsel

Senin, 15 September 2014 | 16:38:06 WIB
Kepala Badan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal (BPTPM) Musa. FOTO: ver

PEKANBARU, RiauAktual.com - Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Badan Pelayanan Terpadu (BPT) Kota Pekanbaru menegaskan, akan segera meneliti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) ratusan kios seperti counter HP, alat elektronik yang ada di beberapa tempat di Kota Pekanbaru, seperti MP, Senapelan Plaza, dan lainnya.

"Karena diduga selama ini mereka belum mengantonggi izin usaha, untuk itu Pemko Pekanbaru melalui BPT akan memproses izin sesuai yang harus dimiliki setiap usaha teersebut," ungkap Kepala Badan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal (BPTPM) Musa, kepada wartawan, Senin (15/9/2014).

Musa mengatakan, pada prinsipnya Pemko tidak melarang pendirian usaha asal sesuai Perda No 8 tahun 2012 tentang izin usaha. "Memang Perda mengatur tentang itu, setiap usaha perlu memiliki izin, dengan informasi ini kita akan menurunkan tim yang telah kita bentuk untuk melakukan pengecekan terhadap izin usaha yang dilaporkan ini," ujar Musa.

Dikatakan Musa, selain itu, perizinan pembangunan wajib dilengkapi izin usaha toko. "Kalau persyaratan itu dipenuhi, tentu tidak masalah, namun ketika nanti kita temukan kios-kios itu tanpa izin, kita akan jalankan komitmen pemko, dimana Walikota akan menutup setiap usaha tanpa mengantonggi segala macam izin yang sesuai tentuannya," kata Musa.

Selain itu kata Musa, karena informasi ini masuk, pihaknya menjamin akan melakukan kajian yang profesional terkait izin yang seharusnya dimiliki oleh kios-kios yang ada di sejumlah tempat tesebut.

Sebagai informasi, saat ini ratusan kios yang ada di sejumlah tempat dikawatirkan tidak mengantoinggi izin. "Kita akan pastikan dan akan kita cek, apakah ada ketegasan dari pengelola tentunya, dan konter yang kecil-kecil, dapat restu dari pemilik, jika tidak akan ada teguran dari tim yang kita bentuk tentunya. Kita juga akan cek nanti seperti PBB, izin reklame, yang harus dimiliki setiap usaha," ujarnya.  (ver)

Editor: Riki

Terkini

Terpopuler