Duh! Gadis di Bawah Umur Dihamili Ayah Temannya

Selasa, 24 Agustus 2021 | 10:50:38 WIB
Ilustrasi (int)

Riauaktual.com - Kasus persetubuhan kepada gadis di bawah umur terjadi di Kecamatan Petanahan, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah. Korban, warga Kecamatan Petanahan berusia 16 dihamili oleh ayah temannya.

Wakapolres Kebumen, Kompol Edi Wibowo mengatakan tersangka adalah MA (42) warga Kecamatan Petanahan. Kasus terbongkar, saat korban merasa tidak enak badan lalu dibawa oleh orang tuanya berobat ke bidan desa.

"Dari pemeriksaan itu, orangtua jadi tahu kalau anaknya hamil. Selanjutnya saat ditanya, korban mengakui telah diajak bersetubuh oleh tersangka," jelas Kompol Edi Wibowo, Senin (23/8) kemarin sebagaimana dikutip dari Merdeka.com.

Kasus bermula dari seringnya korban bermain ke rumah tersangka. Korban merupakan teman dari anak tersangka.

Saat itu tersangka tertarik dengan korban. Ia meminta nomor telepon korban agar bisa komunikasi lebih intens. Melalui aplikasi pesan, tersangka merayu korban. Tersangka juga mengiming-imingi korban dengan uang.

Akhirnya persetubuhan terjadi sebanyak dua kali, yakni pada hari Minggu tanggal 18 April 2021 sekitar pukul 23.50 WIB dan hari Hari Kamis tanggal 29 April 2021 sekira pukul 23.50 WIB.

Persetubuhan itu dilakukan di sumur dan belakang kandang kayu rumah nenek korban.

Kepada polisi tersangka telah mengakui perbuatannya melakukan persetubuhan kepada korban. Karena perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal Pasal 81 Undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.

Terkini

Terpopuler