Manajer SPBU Jalan Kubang Raya Akhirnya Tersangka

Senin, 14 Juli 2014 | 14:19:56 WIB
Aksi melansir solar yang terjadi di SPBU Jalan Kubang Raya menggunakan sepeda motor. FOTO; doc

PEKANBARU, RiauAktual.com - Tim Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Riau menetapkan Manager Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Nomor 14-284-699 Kubang Raya Kabupaten Kampar Riau, berinisial RY, jadi tersangka. RY menjual solar subsidi ke perusahaan.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo SIK, mengatakan, RY tidak ditahan karena menderita sakit jantung dan diabetes. RY merupakan tersangka keenam dalam kasus tersebut.

Sebelumnya, penyidik sudah menetapkan lima tersangka yakni HA selaku Pengawas SPBU, AD dan R selaku operator SPBU. Lalu inisial AF, supir mobil Panter BM 1498 AI dan OA supir mobil box L300.

Dalam kasus ini, kata Guntur, penyidik sudah memeriksa para saksi dan termasuk pemilik atau pengelola SPBU serta pihak Pertamina. "Penyidik juga akan memanggil ahli dari BPH Migas Pusat di Jakarta untuk dimintai keterangannya," terang Guntur, Minggu (13/7/2014).

Menurut Guntur, kasus ini masih dalam pengembangan penyidikan. Sementara barang bukti (BB) akan dilelang untuk menghindari terjadinya penyusutan dan berbahaya.

Seperti pernah diberitakan, Tim Ditreskrimsus Polda Riau, Rabu (18/6/2014) lalu sekitar pukul 23.30 WIB, menggerebek SPBU Nomor 14-284-699 Jalan Kubang Raya Kilometer 5, Tambang Kabupaten Kampar. SPBU tersebut diduga menyalahgunakan solar bersubsidi.

Delapan orang yang sedang mengisi solar subsidi ke tangki buatan yang telah dimodifikasidalam 3 unit mobil diamankan. Dalam penggerebekan itu, petugas menyita solar sebanyak 13.300 liter, dua mobil Isuzu Panter, L300 dan 1 truk Fuso BBM non subsidi 10 ribu liter. (klik)

Terkini

Terpopuler