PEKANBARU, RiauAktual.com - Temuan Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, terhadap bangunan rumah toko 20 pintu di Jalan Riau Ujung tepatnya di Kelurahan Air Hitam Kecamatan Payung Sekaki, sejak empat bulan silam hingga kini belum ada tindak lanjut. Padahal, Komisi I mendesak agar dua pintu dari bangunan ruko ini dibongkar karena dibangun di atas badan jalan.
Wakil Ketua Komisi I Kamaruzaman, menyebut bahwa pihaknya mempertanyakan mengapa surat rekomendasi bongkar yang dikeluarkan Komisi I terhadap bangunan tersebut sampai kini belum turun dari pimpinan DPRD. Padahal, sebelum rekomendasi itu diajukan ke Walikota, pimpinan DPRD terlebih dahulu menandatanganinya.
"Ini ada apa? Kok ditahan-tahan begitu surat rekomendasinya, kami dari komisi I mempertanyakan ini, karena kami berkomitmen agar bangunan yang melanggar aturan itu dibongkar, jangan sampai ada yang bermain dalam kasus ini," kata Kamaruzaman, Selasa (1/7/2014).
Kamaruzaman juga menanyakan langsung kepada staf komisi atas keberadaan surat itu. Menurut stafnya, surat rekomendasi tersebut sudah diajukan ke pimpinan DPRD sejak tiga bulan yang lalu tapi sampai kini belum juga turun alias belum pasti keberadaannya.
"Ini saya minta staf saya untuk mengeceknya ke atas (ruang pimpinan). Katanya kemarin surat itu diajukan ke Ketua DPRD (Desmianto). Kita tak mau pekerjaan kita dihalang-halangi, kalau melanggar ya melanggar dan wajib dibongkar," pintanya.
Rekomendasi yang dikeluarkan Komisi I untuk membongkar dua dari 20 pintu ruko di Kelurahan Air hitam ini, sesuai dengan tinjauan Komisi I bersama Badan Pertanahan Nasional, Satpol PP, dan instansi lainya di Pemko Pekanbaru didampingi tokoh masyarakat setempat, bahwa benar adanya telah terjadi pembangunan ruko yang secara jelas menutupi akses jalan umum masyarakat.
"Jangan sampai Komisi I bekerja dimanfaatkan oleh orang-orang tertentu yang ingin bermain mengambil keuntungan dari bangunan itu. Kalau terus seperti ini, kapan bisa ditegakkan perda di Pekanbaru, bisa bertambah kacau lah kota kita," pungkasnya. (riki)