Riauaktual.com - Belum genap satu bulan pasca disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), Pemko Pekanbaru mengajukan revisi Perda tentang perlindungan masyarakat dari penyebaran dan dampak Corona Virus Disease 19 (Covid-19) kepada DPRD Pekanbaru.
Wakil Ketua DPRD Pekanbaru, Nofrizal mengatakan permintaan revisi dari Pemko Pekanbaru ini sendiri dilakukan setelah mendapatkan masukan dari Wakapolri, Wakapolda dan juga Gubernur.
"Mekanisme tetap dijalankan. Surat revisi sudah masuk ke DPRD, dan setelahnya nanti dijadwalkan melalui Banmua dan jika sudah terjadwal kan baru dilakukan paripurna revisi Perda," kata Nofrizal, Kamis (3/6/2021).
Nantinya revisi Perda ini hanya dilakukan didalam pasal penindakan saja, meskipun yang dilakukan perubahan hanya didalam penindakan saja namun Nofrizal menegaskan bahwa revisi Perda ini akan dibuat dengan serinci-rincinya.
Lalu dalam revisi ini DPRD juga akan mengundang pihak kepolisian, kejaksaan serta juga akan mengundang Kemenkumham.
"Pada prinsipnya kita setuju karena ada penindakan tegas dari aparat yang mengacu pada peraturan daerah, mudah-mudahan bukan Juni ini selesai revisini," kata Nofrizal.
Berdasarkan Perwako nomor 80 tahun 2021 dan Perda nomor 5 tahun 2021, bahwa pelanggar prokes harus ditindak tegas. Jadi nantinya tidak ada lagi teguran lisan maupun teguran tertulis.
Nantinya jika masyarakat yang kedapatan melanggar protokol kesehatan akan dijatuhkan sanksi denda sebesar Rp.100ribu dan untuk tempat usaha akan didenda sebesar Rp.5juta.