PEKANBARU, RiauAktual.com - Pembangunan gedung PT Telkom Indonesia (tbk) di Jalan Jendral Sudirman Nomor 199 Pekanbaru, yang diduga tidak mengantongi izin dan dibekingi oknum PNS di Dinas Tata Kota Ruang Bangunan untuk melicinkan pembangunan tersebut, kini memasuki tahap baru.
Menurut DPRD, memang ada indikasi pungutan yang diminta oknum pejabat Pemko tersebut sebesar Rp500 juta kepada investor. DPRD sangat menyayangkan hal tersebut.
"Kita minta agar pemko tegas, kita bukan melarang investor masuk ke Pekanbaru, tapi harus melalui prosedur dan aturan. Jangan membayar kepada oknum yang menjanjikan kelancaran bangunan," ungkap Anggota Komisi IV Roni Amriel, Senin (9/6/2014).
Menurutnya, dari informasi yang didapat bahwa PT Telkom juga kontraktor pemenang tender sudah mengurus izin IMB ke salah satu oknum di Dinas Tata Kota bahkan infonya sudah didengar menyerahkan sejumlah uang.
"Seharusnya kalau ada oknum yang mengurus perizinan tak apa-apa dibayar, tapi bangunannya dilakukan setelah izin keluar," pintanya. (rrm)