Arbi: Anggota DPRD yang Baru Nanti Bahas Ranperda Sampah dan Pasar

Senin, 09 Juni 2014 | 15:22:38 WIB
Arbi. FOTO: doc ra

PEKANBARU, RiauAktual.com - Ditolaknya dua rancangan peraturan daerah yang diajukan Pemko Pekanbaru oleh DPRD, karena tidak lengkapnya naskah dan beberapat aturan hukum, maka diprediksi dua ranperda tersebut akan dibahas oleh Anggota DPRD Kota Pekanbaru yang baru, sebab pelantikan Anggota DPRD yang baru dilakukan September 2014 ini.

Ketua Pansus Ranperda Sampah, Arbi, menjelaskan bahwa memang banyak yang harus dilengkapi untuk mengajukan Ranpersa Pengelolaan Sampah tersebut, sepertu rancangan tata ruang wilayah (RTRW) Kota Pekanbaru yang belum ada serta berbagai payung hukum pendukung yang masih nihil.

"Ranperda RTRW baru saja disampaikan, harusnya RTRW dulu baru nantinya ranperda sampah ini, karena penting sebagai acuan. Maka diperbaiki dulu, diulang dari awal lagi. Anggota DPRD yang baru lah nanti yang bahas," ungkap Arbi, Senin (9/6/2014).

Ketua Pansus Pasar, Roni Amriel menyebutkan, bahwa memang pengajuan ranperda oleh Pemko Pekanbaru seharusnya setelah RTRW diselesaikan. Karena dalam menentukan izin pasar berkaitan juga dengan RTRW. "Maka harus diselesaikan RTRW dulu karena ini yang menjadi acuan," terangnya. (rrm)

Terkini

Terpopuler