Riaauktual.com - Cewek pemandu lagu (PL) ditemukan tewas dalam kondisi setengah telanjang di Pakisaji Malang.
Korban berinisial SM alias Ay (21). Ia merupakan korban tabrakan dan perkosaan.
Dua pelaku telah ditangkap polisi, yakni Wahyudi (39), warga Dusun Jaten, Desa Ngino, Kecamatan Semanding, Kabupaten Malang dan Adi Prayitno alias Dalbo.
Wahyudi ditangkap di Kepulungan, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. Ia bekerja sebagai sopir truk semen.
Wahyudi merupakan mantan kekasih korban SM atau Ay. Keduanya juga sempat tinggal seatap di sebuah indekos di kawasan Pakisaji.
Saat kejadian pada Selasa (23/3) dini hari sekira pukul 01.30, Wahyudi bersama seorang wanita, sempat ke tempat karaoke 88 di Jalan Raya Pakisaji, Malang.
Setelahnya, Wahyudi masuk ke dalam truk semen. Ia pun berniat tidur.
Tak lama berselang, pintu truk itu digedor-gedor korban Ay yang juga seorang pemandu lagu di tempat karaoke 88.
Lantaran sering bertengkar, Wahyudi bermaksud menghindari kedatangan korban pada dini hari itu.
“Kejadiannya, pelaku bernama Wahyudi ini tidur di dalam truk tronton ditemani pacar barunya mulai Senin malam pukul 22.00 sampai 01.00 WIB, kemudian korban datang dan menggedor-gedor truk,” terang Kapolres, AKBP Hendri Umar, saat konferensi pers, Kamis (25/3) seperti dikutip Radar Malang.
Untuk menghindari mantan pacarnya itu, Wahyudi menyalakan mesin dan diarahkan ke kanan sehingga menabrak korban.
Korban tertabrak bagian belakang truk hingga roboh.
Setelah menabrak korban, Wahyudi melarikan diri ke arah utara.
Tak lama, Wahyudi mulai merasa khawatir dan menelpon Adi Prayitno alias Dalbo.
Wahyudi meminta pria penjaga Cafe 88 itu untuk mengecek kondisi korban.
“Setelah tahu mantan pacarnya terkena belakang truck ia pergi ke arah utara, dan mungkin punya rasa khawatir ia coba menelpon temannya Dalbo, untuk melihat bagaimana kondisi mantan pacarnya,” jelas perwira polisi dengan dua melati di punaknya itu.
Dalbo pun menuruti permintaan Wahyudi untuk mengecek korban yang sudah tergeletak lemah.
Namun alih-alin menolong, pria yang berdomisili di Dilem, Kabupaten Malang itu malah membopong korban yang masih bernapas ke warung yang tak terpakai di lokasi tersebut.
“Dalbo dengan keadaan mabuk mencoba menyetubuhi korban di warung Tegal Ombo yang sudah tidak terpakai dan gelap. Ia memerkosa korban yang sudah tidak berdaya sampe 02.00 dini hari,” katanya.
Korban yang masih dalam keadaan sadar, bahkan sempat menangis ketika diperkosa oleh Dalbo. Namun kondisi tubuh yang terlalu lemah membuat korban tak sanggup untuk melawan.
“Setelah menyetubuhi korban, AD kemudian pergi kembali ke kafe seolah tidak terjadi apapun. Ia meninggalkan korban begitu saja dalam keadaan terluka dan tidak berdaya,” sambungnya.
Korban yang akhirnya meninggal karena tidak segera mendapatkan pertolongan, ditemukan oleh pemulung pada Selasa (23/3).
Berdasarkan visum, korban mengalami luka di bagian tulang ekor sampai paha retak berwarna biru.
“Pemulung yang lagi jalan cari barang barang bekas ini yang menemukan mayat, dan kemudian melapor ke Polres,” ujarnya.
Tim gabungan, Satreskrim Polres Malang dan Polsek Pakisaji langsung bergerak cepat.
Dalam waktu tidak lebih dari 6 jam, kepolisian bisa melakukan penangkapan terhadap tersangka bernama Wahyudi di Keupulungan, Gempol Pasuruan.
Tersangka Wahyudi terjerat pasal 338 mengenai merampas nyawa orang lain dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, dan pasal 351 mengenai penganiayaan yang menyebabkan kematian diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
Sementara tersangka kedua, Dalbo terjerat pasal 286 mengenai bersetubuh dengan wanita yang tidak berdaya, diancam dengan pidana penjara 9 tahun.
Sumber: Pojoksatu.id