Riauaktual.com - Polda Metro Jaya meringkus penyebar video syur artis Gabriella Larasati atau GL. Pelaku berinisial YS itu ditangkap di Medan, Sumatera Utara.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku juga melakukan pemerasan terhadap artis Gabriella Larasati dengan cara mengirimkan pesan melalui direct message (DM) Instagram kepada korban.
Pelaku YS yang selaku pemilik akun Instagram @yud.s03 memeras korban dengan kata-kata ‘kalau anda tidak ingin viral, saya membutuhkan uang, maka video itu akan saya hapus’.
“Pemerasan itu disertai dengan gambar atau konten yang bermuatan asusila milik GL,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di PMJ, Jakarta, Kamis (25/3) sebagaimana dikutip dari Pojoksatu.id.
Menurut Yusri, dari hasil pemeriksaan, pelaku YS mengakui mendapat video syur tersebut dari media sosial, kemudian video tersebut dicrop pelaku sembari dijadikan alat untuk mengancam korban.
“Menurut dari tersangka dia sendiri iseng-iseng saja, siapa tahu bisa dapat (uang pemerasan) katanya,” ujarnya.
“Kita lakukan pemeriksaan apakah ada nominal duit yang diminta sampai sekarang belum, ini masih kita terus dalami,” jelas Yusri.
Akibat perbuatannya, YS dikenakan Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) dan atau Pasal 27 ayat (4) Jo Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 36 Jo Pasal 51 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Eklektronik, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Seperti diberitakan sebelumnya, video asusila sempat bikin heboh jagat media sosial. Dalam video syur berdurasi 14 detik itu, tampak seorang perempuan berambut panjang tanpa busana sedang meremas payudara.
Kasus ini kemudian dilaporkan oleh seorang mahasiswa bernama Muhammad Senanatha karena video asusila tersebut dianggap meresahkan masyarakat.