PEKANBARU, RiauAktual.com - Setelah disegel sejak Jumat pekan kemarin, bangunan rumah kos 70 kamar di Jalan Puyuh Sukajadi Pekanbaru, sampai kini belum juga dibongkar. Padahal, saat penyegelan Satpol PP janji tujuh hari setelah itu bangunan akan dibongkar.
Atas adanya kesan menunda dan mengulur waktu ini, membuat kalangan legislator khususnya Komisi I DPRD Kota Pekanbaru yang telah beberapa turun ke lapangan, bertanya-tanya, apakah ada permainan antara Pemko Pekanbaru dengan pemilik bangunan.
"Ada apa kok ditunda-tunda, kalau sudah jelas melanggar kenapa harus menunggu lama lagi, apa sengaja mengulur waktu. Jangan lah dibohong juga publik lagi, publik itu tak bodoh," ungkap Anggota Komisi I Adriyanto, Kamis (22/5/2014).
Menurut Politisi PAN ini, ketika Satpol PP berdalih harus melakukan rapat dulu untuk melakukan eksekusi, merupakan satu tanda bahwa tak ada keseriusan Pemko dalam mengeksekusi suatu pelanggaran yang jelas ada di depan mata. Seharusnya, dalam waktu dua hari saja, rapat itu bisa selesai dan eksekusi bisa dilaksanakan.
"Karena wacana dibongkar ini sudah sejak dua/tiga bulan lalu, sampai kini tak juga terbukti. Jangan menipu masyarakat lagi, kalau memang tak perlu pakai izin biar saja lah masyarakat membangun sesuka hati," pintanya sesal.
Kepala Badan Satpol PP Kota Pekanbaru Azarisman Rozie, dikonfirmasi melalui seluelrnya mengatakan bahwa memang untuk eksekusi pihaknya masih mempersiapkan aspek teknis yang melibatkan insinyur di Bina Marga. Rapat persiapan pembongkaran pun masih akan dilakukan.
"Memang secara administrasi dan Undang-Undang kita memutuskan pembangunan rumah kos Jalan Puyuh harus dibongkar, karena memang dilihat di lapangan bermasalah, tapi sebagian bukan seluruhnya, inilah yang kita bahas," kata Rozie.
Dari pembangunan yang telah dilakukan, memang ada bagian bangunan yang mempunyai legalistalatas dan ada yang tidak. Bangunan yang tidak memiliki legalitasi inilah yang akan bongkar, karena cara pembongkarannya masih dibahas dalam rapat, maka Satpol PP berencana akan mengansur membongkar menggunakan tangan pada Sabtu ini.
"Untuk teknis pembongkaran, kita rapat kembali, yang jelas kita membongkar bangunan yang menyalahi, guna meminamilisir supaya bangunan lain tidak ikut terbongkar," ujar Rozie menjelaskan.
Ditanya berapa lama pekerjaan pembongkaran, Rozie menambahkan pekerjaan ditargetkan akan delesai 10 hari. "Tapi kita tidak menutup kemungkinan jika pemilik bongkar senidiri tetap kita perbolehkan tapi kita kawal," terangnya. (rrm)